Kevin Wu Soroti Perubahan Bangunan Padel di Meruya Utara Usai Disegel

Kevin Wu Soroti Perubahan Bangunan Padel di Meruya Utara Usai Disegel
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Kevin Wu saat meninjau bangunan fasilitas olahraga padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). (Foto: JJ/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI, Kevin Wu, menyoroti perubahan kondisi bangunan fasilitas olahraga padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat, setelah sebelumnya dilakukan penyegelan. Hal itu disampaikan Kevin Wu saat kembali meninjau lokasi pembangunan lapangan padel tersebut, Rabu (9/9/2026).

Saat meninjau di lokasi, Kevin Wu mendapati segel merah telah kembali terpasang, sesuai dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan pihak kecamatan dan kelurahan.

Namun, berdasarkan perbandingan kondisi fisik bangunan dengan hasil kunjungan sebelumnya, terdapat perubahan pada bagian bangunan yang mengindikasikan pekerjaan konstruksi diduga masih mengalami kemajuan.

“Segel merah memang sudah kembali terpasang. Tetapi kami juga melihat kondisi bangunan telah berubah dibandingkan saat kunjungan sebelumnya. Karena itu, harus dijelaskan apakah sempat terjadi kegiatan pembangunan, kapan berlangsung, siapa yang mengawasi, dan bagaimana tindak lanjut penegakannya,” kata Kevin Wu dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

BACA JUGA  Kebakaran Kapuk Muara Jadi Alarm, Legislator PSI Minta Pemprov Evaluasi Sistem Damkar Jakarta

Menurut Kevin, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi, bukan hanya berdasarkan keterangan lisan.

Ia mengaku telah menyurati sejumlah pihak terkait, mulai dari lurah, camat, Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Satpol PP, hingga dinas teknis yang menangani penataan ruang dan bangunan.

Dalam surat tersebut, Kevin meminta penjelasan mengenai kronologi pemanfaatan lahan hingga proses penyegelan.

Selain itu, ia meminta dokumen dan informasi terkait dasar serta bentuk kerja sama dengan pihak ketiga, luas bidang yang dikerjasamakan, jangka waktu dan nilai kerja sama, batas lahan, perizinan bangunan, serta status pekerjaan setelah penyegelan.

“Ini merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, publik berhak mengetahui secara transparan dasar pemanfaatannya, isi kerja samanya, nilai yang diterima daerah, kesesuaian penggunaannya, dan proses perizinannya,” ujar Kevin.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Amankan Residivis Spesialis Curanmor

Kevin juga menyoroti perubahan fungsi lahan tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, lahan itu sebelumnya merupakan lahan kosong yang dimanfaatkan warga sebagai tempat penampungan sampah sementara (TPS).

Kini, menurut Kevin, sebagian lahan tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas padel yang bersifat komersial.

Kevin berpandangan, perubahan pemanfaatan lahan perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait dampaknya terhadap pelayanan persampahan dan kebutuhan warga di sekitar lokasi.

“Pengelolaan sampah sedang menjadi persoalan mendesak sekaligus program prioritas di Jakarta. Jangan sampai pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial justru mengurangi fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, tanpa solusi pengganti yang layak dan tanpa proses yang transparan,” tegas Kevin.

Ia meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada kegiatan pembangunan selama segel atau penghentian pekerjaan masih berlaku.

Kevin juga meminta seluruh instansi terkait memberikan jawaban tertulis yang dilengkapi dokumen pendukung sehingga informasi mengenai pemanfaatan lahan dan pembangunan fasilitas tersebut dapat diperiksa secara terbuka.

BACA JUGA  Kejari Pasuruan Ziarah ke TMP Bangil di Hari Lahir Kejaksaan ke-80

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan lahan, dokumen kerja sama, perizinan, dan kondisi di lapangan, Pemprov DKI wajib mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan. Kepentingan warga dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah harus menjadi prioritas,” tutup legislator Dapil Jakarta 10 Dapil Jakarta 10 (Grogol Petamburan, Kembangan, Taman Sari, Kebon Jeruk, dan Pal Merah).(red)