TANGERANG – SUDUT PANDANG – Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, memusnahkan sebanyak 63 jenis barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya terbanyak adalah ribuan bungkus rokok tanpa cukai.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo di Tigaraksa, Kamis (16/4/2026) mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 589 slop rokok tanpa cukai atau setara 5.890 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang, sehingga total 117.200 batang.
“Kapasitas gudang barang bukti juga terbatas, takut hilang dan lain sebagainya,” kata Wahyudi.
Pemusnahan lainnya adalah narkotika jenis sabu seberat 81,46 gram dan tembakau sintetis 50,76 gram.
Demikian pula berbagai jenis obat-obatan seperti Tramadol sebanyak 22.476 butir, Hexymer 268.803 butir, Trihex 5.500 butir, dan Yarindo 6.000 butir.
Rokok ilegal menjadi salah satu barang bukti yang paling menonjol, menandai masih maraknya peredaran barang tanpa pita cukai tersebut.
Selain itu, turut dimusnahkan 15 unit telepon genggam, dua pucuk senjata api rakitan, serta 135 item barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pakaian, dan timbangan elektrik.
Dia menambahkan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Namun pemusnahan barang bukti berupa dibakar dan diblender serta senjata api digergaji, hal ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan. (WAR)


