Bali, Hukum  

Kejari Klungkung Tak Main-main! Dua Tersangka Baru Ditetapkan, Eks Perbekel Dituntut 6 Tahun

Kejari Klungkung Tak Main-main! Dua Tersangka Baru Ditetapkan, Eks Perbekel Dituntut 6 Tahun
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. L.B Hamka, S.H., M.H. (kedua kanan) saat konferensi pers.(Foto: istimewa)

“Total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam pengembangan kasus ini sudah mencapai Rp689,96 juta.”

KLUNGKUNG, BALI-SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler. Tak hanya menuntut terdakwa I.K.S, eks Perbekel, Kejari Klungkung juga menetapkan dua tersangka baru dari kalangan distributor air minum yang diduga turut menikmati dana hasil penyimpangan keuangan negara. Skandal ini terus melebar, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (15/5/2025) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa I.K.S.

BACA JUGA  AALCO Akan Terus Suarakan Kepentingan Negara-negara Asia di Tingkat Global

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I.K.S dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp825.958.000. Bila tak dibayar dalam 1 bulan setelah vonis inkrah, maka harta kekayaannya akan disita. Jika harta tak mencukupi, I.K.S akan menjalani tambahan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Lapatawe B. Hamka, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,72 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Klungkung. Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan selama periode 2014–2020, saat I.K.S menjabat sebagai kepala desa.

Kajari Klungkung menjelaskan, penyidikan kasus ini juga menyeret dua nama lain yakni I.W.S dan I.G.S.W, selaku distributor air minum dalam kemasan yang diduga turut menikmati dana hasil penyalahgunaan tersebut. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

Dua Tersangka BUMDes Titip Uang Ratusan Juta

Ia menyebutkan, tersangka I.W.S bahkan telah menitipkan uang sebesar Rp292,3 juta sebagai bentuk pengakuan dan itikad baik. Sedangkan I.G.S.W mengembalikan Rp100 juta dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp310,7 juta. Dalam surat pernyataannya, I.G.S.W berjanji akan melunasi seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

“Total uang negara yang berhasil diselamatkan dalam pengembangan kasus ini sudah mencapai Rp689,96 juta,” jelas Kajari Klungkung.

Uang itu berasal dari pengembalian oleh ketiga tersangka dan akan dihitung sebagai pengurang kerugian negara dalam persidangan, sekaligus disetorkan ke kas negara.

Kajari Klungkung menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Banyak Mudaratnya, MUI: Pemerintah Mesti Hentikan PSN di PIK 2

“Kami tegak lurus pada komitmen menyelamatkan keuangan negara, sesuai arahan Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung,” tegasnya.(tim)