Hukum  

Kejari Pusat Eksekusi Aset Milik Terpidana Kasus Korupsi Dapen Pertamina

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi atas aset dan harta milik terpidana kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina (Dapen) Muhammad Helmi Kamal Lubis yang berada di Bank BRI Kantor Cabang Khusus Jakarta pada Rabu (6/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hari Wibowo, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bani Immanuel Ginting mengatakan, sita eksekusi tersebut dari kasus tindak pidana korupsi investasi dana pensiun (Dapen) Pertamina. Dimana amar putusan salah satunya membayar uang pengganti sebesar Rp46,212 miliar.

Kemenkumham Bali

“Bertempat di Bank BRI Kantor Cabang Khusus, telah dilaksanakan sita eksekusi berupa uang dari rekening terpidana sebesar Rp1,270 miliar sebagai Penyetoran Cicilan Pembayaran Uang Pengganti,” ujarnya dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA  Penuhi Pemeriksaan Kejagung, Maqdir Serahkan Uang Rp27 Miliar

Dalam sita eksekusi tersebut dihadiri Yon Yuviarso selaku Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, bersama Jefri Leo Candra selaku Kasubsi Penuntutan dan UHEKSI beserta karyawan BRI, Marimbun Sanada Sianturi dan Keke Nabila Farahdiba. (05)