Jakarta,SudutPandang.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 9.981.101.679,-(Sembilan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah).
Uang senilai Rp 9,9 miliar lebih yang dikembalikan ke kas negara merupakan hasil sitaan pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program bantuan sosial pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang pada tahun 2013 silam.
“Dalam kasus tersebut, telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran 43 rekening Kelompok Tani yang tergabung dalam Koperasi Petani Tebu Rakyat Madura (KPTRM) yang terdiri dari 21 Kelompok Tani dan Koperasi Usaha Makmur yang terdiri dari 22 Kelompok Tani,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangan pers yang diterima SudutPandang di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
“Uang sitaan itu telah dipergunakan untuk pembuktian dalam kasus yang pernah menjerat beberapa terpidana yaitu Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, Abd. Aziz Khoirus Sholeh, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam Ainur Ridha dan terakhir Singgih,” ungkap Hari.(um)