Kejati DKI Ringkus Tiga Tersangka Korupsi di Disbud Jakarta

Disbud
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. (foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. Salah satu tersangka merupakan Kepala Disbud Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW).

Sementara, dua tersangka lain ialah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, lalu GAR sebagai pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

Kemenkumham Bali

Penetapan Iwan sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025

Kemudian, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. Lalu, inisial GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

“Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” ujar Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Patris Yusrian Jaya pun membeberkan modus yang digunakan ketiga tersangka tersebut. Mulanya, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) menjalin kerja sama dengan pemilik event organizer (EO) Gatot Arif Rahmadi (GAR).

BACA JUGA  Berlatih Dua Kali Sehari dan Bedah Kekuatan Lawan, Melalui Rekaman Pertandingan

“Jadi kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan di Dinas Kebudayaan ini bekerja sama dengan seseorang sebagai EO, tapi EO ini tidak terdaftar,” ujarnya.

EO milik GAR ini kemudian membuat beberapa perusahaan sebagai vendor penyedia barang. Setelah itu, Dinas Kebudayaan DKI membuat beberapa kegiatan dengan menggunakan jasa EO GAR dan bekerja sama dengan vendor-vendor fiktif yang telah dibuat.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan yang diselenggarakan ada yang sebagian betul dilaksanakan dan sebagian lainnya fiktif secara penuh alias kegiatan tersebut tidak digelar.

“Kemudian dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang secara utuh dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian dilaksanakan sebagian lagi di fiktif-kan,” terangnya.

BACA JUGA  Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Namun, lanjut Patris, seluruh kegiatan itu dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Patris mencontohkan satu kegiatan fiktif tersebut yakni Pagelaran Seni Budaya dengan anggaran kegiatan Rp 15 miliar.

Pada kegiatan itu, ketiga tersangka mendatangkan sejumlah pihak untuk mengakali dokumentasi pada LPJ. Tersangka membuat foto dokumentasi palsu dengan memfoto penari seolah-olah tengah berada di panggung kegiatan.

“Kemudian diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi,” jelasnya.

“Dan itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola. Ya seperti itulah. Maksudnya modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan,” sambungnya.

Diketahui Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Sabet Penghargaan Anugerah Layanan Investasi

Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO miliknya dalam kegiatan pada bidang pemanfaatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.(PR/04)