Kejati Jakarta Tangkap DPO Bandar Narkoba di Cirendeu

Narkoba
Kejati Jakarta Tangkap DPO Bandar Narkoba di Cirendeu (Foto: Humas Kejati jakarta)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) jakarta berhasil meringkus terpidana kasus narkoba berinisial DBR, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di rumahnya di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pada Rabu (22/1/2025).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi V Intelijen Kejati Jakarta yang pada saat itu sedang berada di kediamannya, dan ini merupakan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus yang melibatkan DBR.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Tim Tabur Kejati Berhasil meringkus, bandar narkoba yang ini yang membawa 20 kilogram sabu dan 100 ribu butir ekstasi dari Kepulauan Riau ke Jakarta pada tahun 2012 silam,” jelasnya.

Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, terpidana DBR sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 8 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika.

BACA JUGA  Tingkatkan Kinerja Kejaksaan, Jaksa Agung Kunker Virtual

“Pada intinya terpidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram. Putusan tersebut tertuang dalam Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 696 K/Pid.Sus/2014,” ujar Syahron.

Lanjutnya menjelaskan, penangkapan terpidana DBR berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses eksekusi lebih lanjut.

“Terpidana DBR menunjukkan sikap kooperatif saat ditangkap. Kejati DK Jakarta mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Tabur yang terus berupaya menuntaskan kasus-kasus narkotika besar dan membawa pelaku ke jalur hukum,” jelasnya.

“Pihak Kejati Jakarta terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan para pelaku kejahatan besar dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kasipenkum Syahron Hasibuan SH.(PR/04)