Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Oknum PNS Jaksa Gadungan ke Kejari OKI

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Oknum PNS Jaksa Gadungan ke Kejari OKI
Kejati Sumsel menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berpura-pura sebagai jaksa ke Kejati OKI. Penyerahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jaksa gadungan itu dilakukan di Kejati Sumsel l, pada Rabu (12/11/2025).

PALEMBANG-SUMSEL|SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang berpura-pura sebagai jaksa. Penyerahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jaksa gadungan itu dilakukan di Palembang pada Rabu (12/11/2025).

Dua orang yang diserahkan masing-masing berinisial BA, PNS di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang disebut ikut membantu aksi BA. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang selama 20 hari ke depan, hingga 1 Desember 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan proses tahap II dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap. Dengan begitu, penanganan perkara kini beralih ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI).

BACA JUGA  Alamak 7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit BPD Batam Ditangkap Kejati Kepri

“Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Kasus ini bermula dari ulah BA yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ia bahkan mengenakan atribut resmi lembaga untuk meyakinkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI. Dengan kedok tersebut, BA diduga menawarkan bantuan menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang menjerat beberapa pejabat daerah. Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh EF.

Menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  KPK Periksa Lukas Enembe Pekan ini

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima saksi untuk memperkuat pembuktian.

Vanny menegaskan, Kejati Sumsel tidak akan mentolerir penyalahgunaan jabatan maupun tindakan penipuan yang mencoreng integritas lembaga.

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai jaksa atau pejabat kejaksaan tanpa identitas resmi,” katanya.

Ia menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi tahap akhir proses penyidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA  Tilep Tabungan Prajurit TNI, Dirut PT GSH Ditangkap

“Jika dakwaan dinyatakan lengkap, sidang perdana diperkirakan akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dalam waktu dekat,” pungkasnya.(01)