“Semoga dengan dipenuhinya putusan pengadilan, perasuransian Indonesia kembali dapat dipercaya dalam rangka pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan juga sesuai dengan amanat Presiden untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Untuk kesekian kalinya, pengacara senior OC Kaligis memohon agar uang tabungannya yang hingga saat ini belum juga dikembalikan oleh PT Asuransi Jiwasraya. OC Kaligis kembali mengingatkan Menteri BUMN Erick Thohir agar mematuhi putusan hukum yang memerintahkan Jiwasraya mengembalikan tabungannya hasil jerih payahnya sebagai advokat.
“Di setiap saat saya mendengar seruan Bapak Presiden agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa tebang pilih. Saya yakin inipun berlaku bagi Bapak Erick Thohir yang membawahi semua Badan Usaha Milik Negara termasuk PT Asuransi Jiwasraya. Bapak bisa bayangkan, bila saya sebagai praktisi dan akademisi menjadi korban penipuan Jiwasraya melalui proyek Protection Plan,” kata pemilik nama lengkap Otto Cornelis Kaligis dilansir dari suratnya, Jumat (16/9/2022).
OC Kaligis mengungkapkan, selama kurang lebih 40 tahun ia membela perkara di luar negeri, dimana panggilan dan putusan pengadilan sangat ditaati, karena bila melanggar maka yang bersangkutan dikenakan Contempt of Court.
“Sayangnya taat perintah pengadilan tidak berlaku di Indonesia. Dua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 219/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 176/Pdt/2022/PT.DKI dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Ia menegaskan, putusan tersebut memerintahkan Jiwasraya agar mengembalikan pokok uang tabungannya bersama bunga satu persen per bulan, ternyata tidak ditaati oleh perusahaan asuransi plat merah tersebut.
“Bahkan ketika saya mempertanyakan agar putusan tersebut dilaksanakan, informasi yang saya dengar langsung dari pengadilan adalah agar surat peringatan tersebut jangan disampaikan ke kantor saya, hanya agar Jiwasraya dapat menunda-nunda putusan pengadilan,” ungkap Guru Besar Universitas Negeri Manado (UNM) ini.
“Kalau seandainya kami sebagai pengacara ternama diperlakukan demikian oleh Jiwasraya, bagaimana para investor asing bisa percaya terhadap hukum di Indonesia?,” sambungnya.
Kepada Menteri BUMN, ia berharap agar dapat memerintahkan Jiwasraya menaati Putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Membayar kepada dirinya dan atas nama dua asistennya Yenny Misnan, Aryani Novitasari sejumlah kurang lebih Rp30 miliar.
“Semoga dengan dipenuhinya putusan pengadilan, perasuransian Indonesia kembali dapat dipercaya dalam rangka pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan juga sesuai dengan amanat Presiden untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” harap OC Kaligis.
Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya yang ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir:
Jakarta Kamis 14 September 2022.
No. 609/OCK.IX/2022
Kepada Yth.
Bapak Erick Thohir, B.A., M.B.A
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 13 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
Hal : Pengembalian uang tabungan saya/kantor saya dari Jiwasraya.
Dengan hormat,
Kami, Prof. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., Yenny Misnan, Aryani Novitasari. beralamat di Jalan Majapahit 18-20 bersama ini untuk kesian kali mohon kepada Bapak agar uang tabungan kami di PT. Asuransi Jiwasraya sebesar kurang lebih 30 miliar rupiah, sesuai perjanjian asuransi dan putusan pengadilan agar segera dikembalikan kepada kami. Alasan permohonan saya adalah sebagai berikut:
1. Pertama-tama melihat latar belakang pendidikan Bapak Erick Thohir di Amerika Serikat, saya yakin bapak mengerti arti Putusan Pengadilan;
2. Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. sebagai praktisi dan akademisi yakin bahwa Putusan Pengadilan harus ditaati oleh siapapun juga;
3. Sumpah Bapak Presiden pada saat pelantikan adalah berdasarkan Pasal 9 Undang Undang Dasar adalah taat hukum;
4. Di setiap saat saya mendengar seruan Bapak Presiden agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa tebang pilih. Saya yakin inipun berlaku bagi Bapak Erick Thohir yang membawahi semua Badan Usaha Milik Negara termasuk PT. Asuransi Jiwasraya;
5. Bapak bisa bayangkan, bila saya sebagai praktisi dan akademisi menjadi korban penipuan Jiwasraya melalui proyek Protection Plan;
6. Sejak tahun 1980 saya membela perkara di arbitrase Washington untuk kasus klien saya PT Amco melawan Pemerintah RI dalam kasus Hotel Kartika Plaza yang diakhiri secara sepihak oleh BKPM;
7. Lima tahun saya membela perkara di Guernsey, Channel Island melawan Bank Paribas;
8. Selama kurang lebih 40 tahun saya membela perkara di luar negeri dimana panggilan dan putusan pengadilan sangat ditaati, karena bila melanggar maka yang bersangkutan dikenakan Contempt of Court;
9. Sayangnya taat perintah pengadilan, tidak berlaku di Indonesia. Dua putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 219/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 176/Pdt/2022/PT.DKI dan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat;
10. Putusan tersebut memerintahkan Jiwasraya agar mengembalikan pokok uang tabungan saya bersama bunga satu persen per bulan, ternyata tidak ditaati oleh Jiwasraya. Bahkan ketika saya mempertanyakan agar putusan tersebut dilaksanakan, informasi yang saya dengar langsung dari pengadilan adalah agar surat peringatan tersebut jangan disampaikan ke kantor saya, hanya agar Jiwasraya dapat menunda-nunda putusan pengadilan;
11. Kronologis fakta hukum sampai saya dan kantor saya mau mengalihkan tabungan saya dari Bank Tabungan Negara (BTN);
12. Di sekitar tahun 2016, manager investasi saya di BTN sebagai agen yang ditunjuk Jiwasraya untuk memasarkan proyek Protection Plan nya Jiwasraya, mengunjungi saya dan sekertaris Kantor saya;
13. Manager Investasi saya BTN yang adalah bank yang cukup terpecaya, berhasil memindahkan tabungan saya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah, didasari oleh Perjanjian Asuransi dengan klausula Protection Plan dengan bunga 6 persen per tahun. Perjanjian asuransi tersebut hanya berlaku untuk satu tahun;
14. Saya meyakini bahwa Perjanjian Asuransi kami adalah aman karena berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian: “ Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu,dan atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.”
15. Terbukti di saat Jiwasraya menunjuk 10 bank sebagai agen pemasaran Protection Plan, di tahun 2016, di dalam tubuh Jiwasraya telah terjadi mega korupsi sejak tahun 2004, hal mana terungkap dari kasus korupsi Jiwasraya yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung;
16. Jelas modus operandi Protection Plan adalah untuk mengumpulkan uang nasabah bank, guna menutupi kemelut internal keuangan Jiwasraya, sehingga akhirnya para pemegang perjanjian asuransi Protection Plan, turut menjadi korban penipuan Jiwasraya;
17. Semoga fakta hukum ini, tidak menyebabkan Pak Erick Thohir turut memberikan perlindungan hukum kepada Jiwasraya, untuk tidak melunasi kewajibannya kepada kami.
18. Kami pernah di koran Merdeka, terbitan Selasa, 4 Januari 2022. Eks Nasabah Jiwasraya Aman, Kepercayaan Rakyat Kembali (L-1);
19. Terbukti IFG Life melalui suratnya tanggal 10 Februari 2022 (L.2) menolak usaha kami untuk meminta kembali uang tabungan kami, karena Jiwasraya menolak perjanjian asuransi kami, dan hanya menerima mereka yang mau menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan syarat-syarat sepihak yang harus dipatuhi oleh nasabah Jiwasraya;
20. Bersamaan dengan bukti L.2 Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko danAngger P. Yuwono menulis surat kepada kantor kami, surat tanggal 15 Januari 2021 (L.3) yang menyatakan bila saya dan kantor saya tidak mau ikut restrukturisasi, maka perjanjian asuransi kami berubah menjadi perjanjian hutang piutang, dengan jadwal pembayaran kami hanya menurut kehendak Jiwasraya. Bukti penyelewengan Jiwasraya.
21. Beruntung semua bukti penyangkalan Jiwasraya untuk tidak memenuhi perjanjian asuransi yang dimajukan ke pengadilan ditolak pengadilan, sehingga putusan akhir perkara nomor:176/Pdt/PT.DKI (L.4) memerintahkan Jiwasraya untuk membayar sejumlah kurang lebih 30 miliar rupiah.
22. Kalau seandainya kami sebagai pengacara ternama diperlakukan demikian oleh Jiwasraya, bagaimana para investor asing bisa percaya terhadap hukum di Indonesia?.
23. Permohonan: Kepada Bapak Menteri BUMN agar dapat memerintahkan Jiwasraya menaati Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap, membayar kepada kami, Otto Cornelis Kaligis, Yenny Misnan, Aryani Novitasari sejumlah kurang lebih 30 miliar rupiah;
24. Semoga dengan dipenuhinya putusan pengadilan, perasuransian Indonesia kembali dapat dipercaya dalam rangka pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan juga sesuai dengan amanat Presiden untuk menegakkan hukum seadil-adilnya;
Terima kasih atas perhatian Bapak Menteri.
Hormat kami.
Prof. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.
Yenny Misnan
Aryani Novita Sari
Tembusan
Cc. Yth. Bapak Presiden Ir. Joko Widodo sebagai laporan.
Cc. Yth. Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Cc. Yth. Otoritas Jasa Keuangan
Cc. Yth. Direksi PT Bank Tabungan Negara
Cc. Yth. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Cc. Yth. Direksi PT Asuransi Jiwasraya.
Cc. Yth. Menteri Investasi Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia
Cc. Mahendra Djoko P dan Chelma Destria – IFG LIFE.(tim)