JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan sidang isbat pada hari ini, Selasa (17/2/2026), untuk menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah. Sidang ini menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menentukan dimulainya ibadah puasa bagi umat Islam di Indonesia.
Pelaksanaan sidang isbat dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB.
Sidang isbat digelar bertepatan dengan 29 Syaban 1447 H dan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Kegiatan tersebut akan dihadiri Wakil Menteri Agama, pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta duta besar negara sahabat.
Adapun rangkaian sidang mencakup pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, verifikasi hasil rukyatulhilal dari 37 titik pemantauan di Indonesia, serta musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menyatakan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal dalam penetapan awal bulan Hijriah. Pendekatan tersebut memadukan perhitungan astronomi dengan hasil pengamatan langsung di lapangan.
Sidang isbat dilaksanakan setiap tahun untuk menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Untuk mendukung proses tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melakukan pengamatan hilal pada 17 – 18 Februari 2026 di 37 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Hasil pengamatan tersebut akan dihimpun dan disampaikan kepada Kementerian Agama sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan resmi 1 Ramadan 1447 Hijriah.
Plt Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu BMKG A. Fachri Rajab menjelaskan bahwa laporan dari seluruh lokasi pemantauan akan dikompilasi dan diserahkan kepada Kemenag sebelum keputusan sidang isbat diumumkan kepada publik.(PR/01)

