DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Badung dan Buleleng secara daring, Selasa (28/10). Kegiatan ini bertujuan memastikan keselarasan dan kesesuaian peraturan daerah agar sejalan dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dibuka oleh I Wayan Redana, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang menyampaikan bahwa harmonisasi ini diselenggarakan sesuai amanat Pasal 98 UU Nomor 13 Tahun 2022.
Harmonisasi dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama membahas Ranperbup Kabupaten Badung, meliputi perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah serta perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas Badan Daerah.
Pemrakarsa dari Bagian Hukum Kabupaten Badung menjelaskan bahwa perubahan Ranperbup terkait kebijakan dan sistem akuntansi didorong oleh regulasi baru di tingkat pusat, terutama Peraturan Menteri Keuangan mengenai penambahan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Sementara itu, perubahan Ranperbup tentang uraian tugas Badan Daerah dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur akibat diterbitkannya Perbup Badung Nomor 17 Tahun 2024, yang menghapus unit kerja berbentuk bidang sehingga perlu diselaraskan dengan struktur organisasi yang baru.
Sesi kedua membahas Ranperbup Kabupaten Buleleng, antara lain Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Daerah Tahun 2025-2029, Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025.
Pemrakarsa dari Bagian Hukum Buleleng menjelaskan bahwa Ranperbup Rencana Aksi SPM merupakan tindak lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ranperbup Koperasi Merah Putih diatur karena meskipun program ini telah berjalan sebagai prioritas, belum terdapat regulasi yang mengaturnya. Sedangkan perubahan Ranperbup Penjabaran APBD dilatarbelakangi terbitnya petunjuk teknis dan Surat Edaran BOSP yang memerlukan penyesuaian.
Dalam proses harmonisasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali memaparkan hasil penyempurnaan masing-masing Ranperbup, meliputi perbaikan teknik penulisan, struktur penormaan, penyesuaian materi lampiran dan ketentuan peralihan, perbaikan konsideran, pencermatan pencantuman nominal, batasan pengertian, serta penghapusan beberapa pasal.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan keselarasan, kesesuaian, dan keseimbangan norma, sehingga Ranperbup Badung dan Buleleng dapat menghasilkan produk hukum yang utuh dan mengurangi potensi disharmonisasi di tingkat daerah.(One/01)


