Kemenkumham Bali Selesaikan Sengketa Hak Cipta Seni di Buleleng

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto. FOTO: Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali berhasil menyelesaikan sengketa hak cipta seni pertunjukan drama Bondres “Susik” pada Jumat (19/1/2024) di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Kabupatem Buleleng.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Buleleng, Sabtu (20/1) menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa tersebut sekaligus merespon surat permohonan ahli dari Polres Buleleng dengan Nomor: B/69/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 10 Januari 2024.

Kemenkumham Bali

Sengketa ini melibatkan dua pencatatan hak cipta atas Seni Pertunjukan Tokoh/Karakter Topeng Bondres “Susik,” yang diciptakan oleh mendiang Nyoman Durpa dan mendiang I Made Ngurah Sadika.

Pencatatan dilakukan oleh ahli waris, Gede Pande Satria Kusumayuda dan I Gede Arya Dharmadi, memunculkan perdebatan terkait pengakuan karya cipta peran tokoh Susik.

BACA JUGA  Terlantar di Ubud, Lansia Asal Belgia Dideportasi Rudenim Denpasar

Atas sengketa itu, Romi Yudianto memberikan tugas kepada pejabat dan pegawai yang menangani hal atas kekayaan iIntelektual untuk memberikan keterangan ahli terkait sengketa hak cipta tersebut.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumkan Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, SH, MH, bersama tim yang ditunjuk sebagai tenaga ahli menyatakan bahwa kedua pencatatan hak cipta adalah sah berdasarkan syarat formil.

“Hak waris dari karya cipta dimiliki secara setara oleh kedua belah pihak, yang sebelumnya tergabung dalam Sanggar Dwi Mekar,” katanya.

Pemegang hak cipta Sanggar Dwi Mekar, Gede Pande Satria Kusumayuda, dan I Gede Arya Dharmadi, putra pemeran Susik, memberikan paparan sejarah karakter Susik yang lahir ketika para pemeran tokoh bergabung di Sanggar Dwi Mekar.

BACA JUGA  Meski Berstatus Waspada, Dataran Tinggi Dieng Aman Dikunjungi Wisatawan

Tim Kanwil Kemenkumham Bali menjelaskan perlindungan hak cipta seni pertunjukan, sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 berlaku seumur hidup pencipta dan ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

“Hak waris sebuah karya cipta beralih ke para ahli waris yang berhak untuk memperoleh hak moral dan hak ekonomi yang terkandung di dalam sebuah karya cipta” tambahnya.

Setelah mediasi selama kurang lebih tiga jam, tercapailah kesepakatan damai dengan syarat perjanjian tertulis yang akan disetujui oleh semua pihak.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengimbau masyarakat Bali di bidang kewirausahaan, seniman, civitas akademik, dan pemangku kepentingan lainnya untuk lebih peduli terhadap aset intelektual.

Pihaknya mendorong masyarakat untuk mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka melalui laman www.dgip.go.id atau langsung ke Kanwil maupun Sentra Kekayaan Intelektual yang telah dibentuk di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali.

BACA JUGA  Mengaku Interpol, Bule Rusia Peras Bos Rental Kendaraan di Bali Rp 400 Juta

“Dengan mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka, diharapkan akan memberikan perlindungan hak moral dan ekonomi” kata Romi Yudianto. (PR/02)