SEMARANG, SUDUTPANDANG.ID – Aula Kresna Basudewa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, tampak ramai pada Senin (6/10/2025). Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang melakukan kunjungan akademik dengan tema “Peran Kementerian Hukum dalam Pengesahan Kontrak Internasional.”
Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, yang menekankan pentingnya hubungan erat antara dunia pendidikan dan praktik pemerintahan dalam membangun generasi hukum yang profesional.
“Belajar hukum tidak cukup hanya dari teori. Mahasiswa harus memahami bagaimana teori diterapkan dalam praktik pemerintahan dan dunia kerja. Itulah makna sesungguhnya dari pendidikan hukum,” ujar Heni dalam sambutannya.
Ia juga berpesan agar mahasiswa hukum selalu menjaga sikap rendah hati meskipun memiliki pengetahuan yang luas.
“Setinggi apa pun ilmu yang kita miliki, tanpa kerendahan hati ilmu itu akan sulit membawa manfaat,” tambahnya.
Dalam sesi pemaparan, Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), menjelaskan peran penting Kemenkumham dalam proses pengesahan perjanjian dan kontrak internasional.
“Kemenkumham menjadi bagian dari proses harmonisasi peraturan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk pengesahan perjanjian internasional yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses harmonisasi bertujuan agar rancangan undang-undang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta regulasi lain yang sudah ada.
Selain Delmawati, hadir pula Edy Sujendro, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, dan Daris A. Raft Ginting, Analis Hukum Ahli Pertama. Dalam paparannya, Daris menyoroti pentingnya layanan Apostille, yaitu sistem legalisasi dokumen resmi agar diakui secara internasional.
Sesi tanya jawab berlangsung hangat. Para mahasiswa UNWAHAS aktif berdialog, menanyakan tantangan dalam penyusunan peraturan internasional, serta bagaimana proses pengesahan kontrak lintas negara dijalankan oleh pemerintah.
Dosen pengampu mata kuliah Perjanjian Internasional UNWAHAS, Dr. Arum Widiastuti, S.H., M.H., mengapresiasi kesempatan belajar langsung dari lembaga pemerintahan.
“Kami berterima kasih kepada Kemenkumham Jawa Tengah atas penerimaannya. Pengalaman ini sangat berharga dan memperluas wawasan mahasiswa kami dalam praktik hukum internasional,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, serta sejumlah dosen pendamping Fakultas Hukum UNWAHAS.
Melalui kunjungan akademik ini, diharapkan terbentuk jembatan sinergi antara dunia kampus dan birokrasi hukum. Mahasiswa dapat memahami peran Kemenkumham dalam pengesahan perjanjian internasional sekaligus mempersiapkan diri menjadi praktisi hukum yang berintegritas dan profesional.(PR/04)