Hemmen
Hukum  

Bebas Kasus “Lord Luhut’, Haris Azhar dan Fatia Teriak: Rakyat Menang

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.DI – Pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memekikkan “rakyat menang!” usai divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Minggu (8/1).

Mulanya, Haris dan Fatia tampak berpelukan usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup persidangan kasus “lord Luhut” tersebut. Keduanya juga tampak menyalami Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Tak lupa, Haris dan Fatia juga berpelukan dengan para kuasa hukumnya yang mengenakan jubah hitam berbalut putih. Teriakan para pendukungnya di kursi penonton meminta agar Haris dan Fatia menghadap ke kursi penonton sambil memegang bendera bertuliskan “KAMI BERSAMA HARIS & FATIA”.

BACA JUGA  Sidang Gaga Muhammad Ditunda, Jaksa Ungkap Penahanan Terdakwa

Setelah itu, Haris dan Fatia pun mengangkat tangan kirinya sambil mengepal dengan tinggi. Mereka pun berteriak “Rakyat menang!” berkali-kali yang disambut riuh para pendukungnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).

Hakim menilai, dakwaan tentang penghinaan atau pencemaran nama baik tidak terbukti secara hukum. Sehingga tuntutan dikesampingkan.
“Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan,” ucap Cokorda.

BACA JUGA  Presiden KAI Muhammad Yuntri Beri Rapor Merah Penegakan Hukum Era Jokowi

Terkait dakwaan penyebaran berita bohong pun tidak terpenuhi. “Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider,” kata Cokorda.(03/JP)

Barron Ichsan Perwakum