Hemmen
Hukum  

OC Kaligis: Lindungi Novel Ombudsman Langgar Undang-undang

OC Kaligis/Foto:JJ SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang gugatan OC Kaligis terhadap Ombudsman RI dan Kejaksaan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Advokat senior ini kembali menegaskan bahwa gugatannya itu untuk meluruskan bahwa tindakan Ombudsman melindungi Novel Baswedan adalah kekeliruan yang melanggar undang-undang.

“Sudah jelas Ombudsman RI melanggar Pasal 9 UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 9 UU No.37 Tahun 2008, dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan,” tegas OC Kaligis kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Jadi surat rekomendasi Ombudsman terkait perkara Novel Baswedan yang dijadikan referensi pihak Kejaksaan tidak menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Bengkulu jelas itu bukan kewenangan Ombudsman, itu offside bos, bukan wewenang Ombudsman,”

BACA JUGA  Kembali Surati Jokowi, OC Kaligis Ungkap Ombudsman Lindungi Novel Baswedan

Begitu juga dengan Kejaksaan, lanjutnya, seharusnya mengabaikan rekomendasi Ombudsman.

“Seharusnya Kejaksaan menjalankan perintah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu, yang sudah jelas-jelas memerintahkan menyidangkan perkara Novel Baswedan,” katanya.

Selain itu, OC Kaligis juga menyatakan fakta dan bukti perkara dugaan tindak pidana Novel Baswedan sudah terang benderang.

“Apa susahnya tinggal disidangkan agar terdapat kepastian hukum, tidak terus menggantung, kenapa harus melindungi Novel?” katanya heran.

Menurut OC Kaligis, perkara sarang burung walet ini akan terus menuai kontroversi selama belum ada kepastian hukum.

“Perlu diketahui bahwa apa yang saya perjuangkan itu untuk meluruskan, ini bukan hoaks, ini fakta, karena siapa pun di hadapan hukum sama,” tegasnya lagi.

BACA JUGA  Mahkamah Agung Minta Masyarakat Hati-hati Penipuan Catut Nama Pejabat MA

Dalam gugatannya, OC Kaligis menggugat Ombudsman RI (Tergugat I), Jaksa Agung (Tergugat II) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat III) di PN Jakarta Selatan.

Hingga saat ini pihak Ombudsman belum memberikan keterangan terkait gugatan yang dilayangkan OC Kaligis. Mereka masih berkukuh dalam mengacu Pasal 10 UU No.37 Tahun 2008 yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan