Kemenpora Usulkan Pemberhentian Hamka Hendra Noer Sejak Agustus

Kemenpora
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Suyadi Pawiro menegaskan Kemenpora telah mengusulkan pemberhentian Hamka Hendra Noer dari jabatan Staf Ahli kepada Presiden sejak 13 Agustus 2026. (Foto: AGF/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menegaskan Hamka Hendra Noer tidak lagi menjalankan tugas sebagai Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi. Kemenpora bahkan telah mengusulkan pemberhentian Hamka kepada Presiden Prabowo Subianto sejak 13 Agustus 2026, setelah mantan Penjabat Gubernur Gorontalo tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penegasan ini disampaikan menyusul penahanan Hamka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Suyadi Pawiro menjelaskan, Kemenpora telah mengambil langkah administratif setelah menerima informasi mengenai penetapan Hamka sebagai tersangka pada awal Agustus 2026.

Menurut Suyadi, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir telah mengajukan permohonan pemberhentian Hamka dari jabatan Staf Ahli kepada Presiden pada 13 Agustus 2026.

BACA JUGA  Aparat Gabungan Tertibkan PKL, Wujudkan Kawasan Stasiun Pasuruan yang Tertata

“Sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus lalu, Kemenpora telah menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pada 13 Agustus 2026, Menpora Erick Thohir telah mengajukan permohonan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Staf Ahli kepada Presiden,” ujar Suyadi.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenpora menjaga integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme birokrasi di lingkungan kementerian.

Selain mengusulkan pemberhentian dari jabatan Staf Ahli, Kemenpora juga mengajukan pemberhentian sementara Hamka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan itu disampaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Suyadi mengatakan, penanganan persoalan hukum yang melibatkan aparatur negara harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab. Menurutnya, keberlangsungan organisasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap menjadi perhatian utama.

BACA JUGA  Kodim 0821/Lumajang Bersama Dinas Perpustakaan Gelar Bimbingan Perpustakaan dan Gerakan Membaca Bersama

“Kepentingan organisasi, integritas birokrasi, dan kepercayaan publik harus senantiasa dijaga,” katanya.

Di sisi lain, Kemenpora menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Gorontalo. Kementerian juga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum agar penyidikan berlangsung secara independen, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Suyadi menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Hamka tidak berkaitan dengan aktivitas, program, maupun pengelolaan anggaran Kemenpora.

Perkara tersebut berhubungan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2022, saat Hamka masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

“Kemenpora menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Suyadi.

BACA JUGA  Pemprov DKI Masih Kaji Penerapan Ganjil Genap Saat PPKM Level 3

Kemenpora memastikan kasus tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat reformasi birokrasi dan pengawasan internal. Kementerian juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan kepatuhan terhadap hukum.

Seluruh aparatur Kemenpora diingatkan untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.(AGF/04)