Kemkominfo Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Menkominfo Johnny G Plate (Foto: JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Perputaran dana atau nilai omzet financial technology peer to peer lending atau pinjaman online mencapai Rp260 Triliun.

Kemenkumham Bali

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Presiden memperhatikan banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol. Oleh karena itu, menurutnya Presiden memberikan arahan yang sangat tegas saat rapat internal membahas hal itu.

“Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru, dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujarnya dalam keterangan pers usai rapat bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2021).

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjol. Pada tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” jelasnya.

Menkominfo menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

“Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegasnya.(red)

BACA JUGA  Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Tinggalkan Balasan