Hemmen
Hukum  

Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekar Putih Djarot Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, ciri pertama adalah pinjol ilegal tmenawarkan lewat WhatsApp atau SMS.

“Ciri-ciri pinjaman online yang ilegal itu dapat kita lihat, mereka menawarkan penawaran yaitu melalui saluran WhatsApp atau SMS jadi tawaran-tawaran itu adalah tawaran pinjol yang pasti pinjol ilegal,” katanya dalam diskusi ‘Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK’ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kemudian, lanjutnya, pinjol ilegal menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dan denda yang tidak ada batasannya. Mereka juga mengakses seluruh data di kontak yang menggunakannya.

“Lalu kemudian melakukan penagihan dengan cara teror atau intimidasi dan ini ini sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Dalam pemberantasan pinjol ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan cara preventif dan represif. Secara preventif, pihaknya memperkuat literasi keuangan melalui edukasi, dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas bahayanya penawaran pinjol ilegal ini.

“Kemudian secara represif, satgas waspada investasi kami terus melakukan patroli siber untuk melihat aplikasi aplikasi pinjolaman ilegal dan mengajukan blokir situs aplikasi dan hingga kini sudah ada 3516 situs aplikasi pinjol ilegal yang memang sudah kami tutup aplikasinya,” pungkasnya.(red)

BACA JUGA  OJK Klaim Pasar Modal Indonesia Terbaik se-ASEAN
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan