Hemmen

MUI: Literasi Keuangan Syariah Bisa Hindarkan Dari Jerat Pinjol Ilegal

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Dr Cholil Nafis. FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pentingnya literasi keuangan syariah bagi masyarakat guna menghindari diri dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir-akhir ini banyak menjerat masyarakat.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Dr Cholil Nafis dalam taklimat media di Jakarta, Senin (14/8/2023) menyatakan aktivitas di media sosial yang serba dalam jaringan (daring) tidak dapat dipungkiri dan ditolak.

Begitu pula dengan aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan secara daring oleh sebagian banyak orang.

“Kita perlu menyadarkan kepada masyarakat dan memberikan literasi yang cukup tentang keuangan. Uang itu adalah standar nilai, alat tukar, dan bahkan sekarang sudah dijadikan instrumen investasi,” katanya.

BACA JUGA  BMKG Himbau Warga Pesisir Waspada Gelombang Tinggi Sejumlah Wilayah

Ia menjelaskan aktivitas di media sosial yang serba dalam jaringan (daring) tidak dapat dipungkiri dan ditolak. Begitu pula dengan aktivitas pinjam-meminjam yang dilakukan secara daring oleh sebagian banyak orang.

Keberadaan pinjol, menurut dia, sebenarnya memiliki nilai yang positif jika dilakukan dengan prinsip-prinsip transaksi kesyariahan, seperti akad musyarakah atau mudharabah.

Transaksi ini menjadi negatif, kata dia, karena dioperasikan sekian banyak lembaga pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin operasional.

“Pinjaman online itu menurut saya adalah hal yang niscaya, menurut saya yang biasa kita kenal dengan feedback financial technology, dan itu ada yang positif, bisa jadi sistemnya nanti musyarakah atau mudharabah. Cuma sekarang aja konotasinya yang negatif,” katanya.

BACA JUGA  Penembak Kantor MUI Gunakan Senjata Jenis "Air Gun"

Menurutnya, kondisi inilah yang perlu dipahami masyarakat tentang bentuk-bentuk transaksi pinjaman daring.

Ia mendorong lembaga keuangan ikut andil memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pinjaman yang produktif dan bukan berupa pinjaman konsumtif belaka.

Hal yang perlu diingat, kata dia, pinjaman online bisa berupa pinjol feedback syariah, pinjol feedback konvensional, atau pinjol rentenir yang dioperasikan secara ilegal.

“Makanya penting teman-teman diajarkan untuk literasi keuangan. Kita dari MUI selain memberikan jalan (pinjaman) yang legal, tetapi juga yang sesuai dengan syariah,” kata Cholil Nafis. (02/Ant)

 

Barron Ichsan Perwakum