JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengemudi ojek online (ojol) kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) pada 2026, seiring dengan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tetap mengacu pada ketentuan berlaku.
Kemnaker menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan, pemberian BHR bagi pengemudi ojol tahun ini menunjukkan sinyal positif setelah dilakukan pembahasan dengan perusahaan aplikasi transportasi daring.
“Tentu (ojol) dapat BHR, dan kami berharap pelaksanaannya lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, hasil diskusi antara Kemnaker dan para aplikator menunjukkan komitmen untuk merealisasikan BHR.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) sebagai dasar pelaksanaan, yang akan diumumkan bersamaan dengan kebijakan THR bagi pekerja swasta.
“Kami sudah melakukan diskusi dan respons dari perusahaan aplikasi cukup baik. Tinggal difinalkan dalam bentuk surat edaran dan peluncurannya,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, pengumuman resmi masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara agar dapat disampaikan secara serentak.
Terkait waktu pencairan THR 2026, Yassierli menegaskan tidak ada perubahan ketentuan. Pembayaran THR tetap wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“Kalau secara kewajiban, memang H-7,” ujarnya.
Ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun skema dan besaran BHR bagi pengemudi ojol masih akan diumumkan lebih lanjut.
Tahun lalu, besaran BHR yang diterima pengemudi ojol bervariasi dan sempat memicu keluhan karena dinilai terlalu kecil oleh sebagian pengemudi.
Pemerintah menyatakan akan menyampaikan ketentuan teknis BHR ojol setelah surat edaran diterbitkan, dengan harapan pelaksanaannya lebih optimal pada tahun ini.(PR/01)









