Hukum  

Kenapa UU Advokat Harus Direvisi? Begini Penjelasan Presiden KAI

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar/ist

“Menyikapi banyaknya Organisasi Advokat harus terlebih dahulu merevisi UU Advokat, apakah nanti UU-nya tunggal atau multi terbatas, yang penting ada perbaikan,”

Jakarta, SudutPandang.id – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar, mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Advokat No.18 Tahun 2003. Salah satu alasannya untuk menjaga Organisasi Advokat yang tetap kuat dan mandiri.

Kemenkumham Bali

“Tapi saya lihat perkembangan sekarang, walau di UU Advokat itu menyebut satu wadah tunggal, artinya organisasinya harus tunggal, tetapi secara sosiologis tidak bisa, ternyata banyak sekali Organisasi Advokat,” kata Erman Umar di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Menurut Erman Umar, dalam proses peradilan di Indonesia seharusnya Advokat itu sangat berperan. Pasalnya, penegakkan hukum yang bersih memerlukan peran dari Organisasi Advokat yang kuat dan mandiri.

“Maka dari itu, kami mengimbau kepada Pemerintah dan DPR yang berperan membuat UU agar segera merevisi UU Advokat,” ujar Advokat senior itu.

Dia mengungkapkan, Organinsasi Advokat sekarang ini sudah mulai berkembang yang mencapai 20 organisasi. Sehingga tidak mengetahui bagaimana kualitas yang akan mempengaruhi juga produk Advokat

“Menyikapi banyaknya Organisasi Advokat harus terlebih dahulu merevisi UU Advokat, apakah nanti UU-nya tunggal atau multi terbatas, yang penting ada perbaikan,” tandas Alumni FH Universitas Trisakti Jakarta itu.

Terkait hubungan antar Organisasi Advokat yang akhir-akhir ini kurang solid, menurutnya hal itu akan menimbulkan anggapan publik bahwa organisasi tersebut tidak dipercaya.

“Jadi timbul krisis kepercayaan terhadap dunia Advokat, Itulah kenapa UU Advokat harus segera direvisi,” katanya.

Tidak Terlaksana

Di menyebut DPR periode 2009 – 2014 sudah pernah berencana merevisi UU Advokat, namun ternyata tidak terlaksana.

“Sayangnya ada yang pro dan kontra, terakhir ada kelompok yang diduga berusaha untuk menjegal, bahkan sekarang tambah pecah,” ucapnya menyesalkan.

Erman mengambil contoh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang diharapkan menjadi Organisasi Advokat yang kuat dan mandiri, namun akhirnya pecah juga.

“Zaman dulu ada namanya PERADI yang kita harapkan kuat, ternyata pecah juga jadi tiga,” sebut Erman.(um)

BACA JUGA  Kejagung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo

Tinggalkan Balasan