“Pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB No.5 Tahun 2021 tentang pelaporan kinerja pemerintah daerah.”
KOTA TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, mengadakan Rapat Persiapan Penyusunan Dokumen Pelaporan Tahun 2022 secara hybrid (Daring dan Luring), belum lama ini.
Rapat ini merupakan kerja cepat yang ditunjukkan oleh Bappeda Kota Tangerang.
Kegiatan ini juga mempedomani amanat Permenpan RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang dimuktahirkan melalui Surat Edaran Kemenpan RB No.05 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah.
Dimana setiap perangkat daerah akan menyusun laporan kinerja yang segera dilaksanakan di awal tahun 2023.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pembangunan dan Evaluasi Pelaporan Bappeda Kota Tangerang, Mursiman, ST dan dihadiri oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang diwakili oleh tim perencana di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Hadir sebagai narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Banten, Kabag Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Dr. Hj. Nurhayati Nufus, SE, MM, M.Si, selaku pembina Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tingkat provinsi yang menyampaikan materi teknis penyusunan dokumen pelaporan.
Kabid Perencanaan Pembangunan Evaluasi dan Pelaporan Bappeda Kota Tangerang, Mursiman, mengatakan, agenda pelaksanaan penyusunan dokumen evaluasi dan pelaporan yang akan segera disusun oleh seluruh OPD di awal Tahun 2023. Memerlukan update data realisasi kinerja dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh masing-masing OPD.
“Dokumen pelaporan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai pendukung dokumen perencanaan ke depan,” kata Mursiman dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Mursiman menjelaskan, dalam waktu dekat perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap capaian kinerja seluruh perangkat daerah sampai dengan Triwulan IV Tahun 2022 sebagai bahan persiapan dokumen pelaporan.
“Seluruhnya agar mengkoordinasikan secara berjenjang di lingkup instansi masing-masing untuk menyusun laporan kinerja sampai dengan Triwulan IV Tahun 2022 dan segera diinput ke dalam aplikasi e-Monevi,” ujarnya.
Menurut Mursiman, sesuai dengan Permenpan-RB No.53 Tahun 2014 tentang Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sehingga perlu dilakukan persiapan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Hal ini untuk mewujudkan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antar penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
“Pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN-RB No.5 Tahun 2021 tentang pelaporan kinerja pemerintah daerah. Dimana setiap perangkat daerah akan menyusun laporan kinerja yang segera dilaksanakan di awal tahun 2023,” pungkasnya.(ADV)