Ketua Komisi V DPRD Lampung Tegaskan Cari Sumber Yang Membuang Limbah Medis

Dok. Ketua Komisi V Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Dr. H Yanuar Irawan SE,MM

PESISIR BARAT, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Komisi V Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Dr. H Yanuar Irawan SE,MM menegaskan cari sumber klinik dan rumah sakit (RS) yang membuang limbah medis (B3) di (TPA) Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan. Minggu (23/2/2025)

Limbah medis atau B3 tidak boleh sembarangan dibuang. Sebab jika dilakukan berpotensi bahan berbahaya di kawasan tersebut.

Kemenkumham Bali

“Pembuangan limbah medis di TPU itu pastinya sudah menyalahkan aturan, seharusnya alat kesehatan itu sudah ada regulasinya bagaiamana sampah alat Kesehatan dibuang semestinya,”kata Dr. H Yanuar Irawan SE,MM saat Reses di Pekon Walur.

Pasalnya sampah yang ada di TPA Pesisir Barat tersebut ditemukan beberapa sampah alat Kesehatan yang seharusnya tidak boleh dibuang di tempat tersebut.

BACA JUGA  Bapemperda DPRD DKI Libatkan Pakar Untuk Kelola Limbah

Selain itu ia juga menambahkan “Nanti tolong semua temen-temen mencari sumbernya, yang pasti itu dari Kesehatan baru nanti kita cari solusinya agar mereka menyediakan tempat khusus pembuangan sampah bekas medis,”tuturnya.

Penanganan persoalan ini juga dipantau langsung oleh pihaknya

“Mudah-mudahan persoalan ini bisa segera teratasi,” tandasnya.(For)