Ketua KPU-RI Hasyim Asy’ari Dipecat, Korban Asusila Apresiasi Putusan DKPP

Hasyim Asy'ari
Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, CAT (tengah) -- seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda -- yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengannya didampingi kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan (kiri) dan Maria Dianita Prosperianti saat memberikan keterangan pers di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP RI terkait kasus dugaan asusila. FOTO: Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari resmi dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait kasus dugaan asusila, dan atas hal itu korban kasus asusila, CAT memberikan apresiasi atas putusan DKPP itu.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/6/2024) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

Kemenkumham Bali

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

BACA JUGA  Polisi Tangkap Sopir Asusila di JPO Kuningan

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.

Korban apresiasi DKPP

Sementara itu korban kasus asusila Ketua RI, Hasyim Asy’ari, CAT, mengapresiasi putusan DKPP RI itu.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini,” kata CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Walaupun demikian, CAT selaku pengadu mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI.

“Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan,” katanya.

BACA JUGA  Soal Pelaporan Dugaan Asusila Ketua KPU-RI, Komnas Perempuan Hormati Proses di DKPP

Pada kesempatan itu, ia juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke Kantor DKPP RI untuk menghadiri persidangan secara langsung.

“Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” katanya.

“Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila.

Istana hormati DKPP

Sedangkan Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyatakan pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (3/7).

Ia mengatakan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Keppres tersebut akan diterbitkan dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.

“Saat ini, pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” kata Ari.

Menyusul pemberhentian Ketua KPU, pemerintah memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

BACA JUGA  Dirangkai Seminar Nasional, BPC Perhumas Medan 2022-2025 Bakal Dilantik 7 Oktober

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito membacakan putusan pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Hasyim dilaporkan berdasarkan pengaduan CAT, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengannya.

Tindak asusila tersebut dilakukan di sebuah hotel termpat Hasyim menginap di Den Haag, pada Oktober 2023, ketika Hasyim berada di Ibu Kota Belanda terkait kegiatan pemilu.

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. (Ant/02)