Hemmen

Soal Pelaporan Dugaan Asusila Ketua KPU-RI, Komnas Perempuan Hormati Proses di DKPP

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Ahad (21/4/2024) terkait pelaporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. FOTO: Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terkait pelaporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menghormati proses yang sedang berlangsung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyampaikan hal itu dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Dan tentu Komnas Perempuan juga memberikan solidaritas dan dukungan kepada korban, dan pendamping korban yang telah mengadukan kasus ini ke DKPP,” katanya di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Ahad (21/4).

Ia menjelaskan bahwa Komnas Perempuan masih dalam proses mengamati kasus tersebut terkait bisa atau tidaknya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Akan tetapi, kalau kita lihat kepada semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS) bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana,” katanya.

BACA JUGA  Komnas Perempuan Kecewa Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT

Walaupun demikian, Siti Aminah Tardi berharap semua pihak dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan korban, baik membuat laporan ke DKPP RI ataupun bila melaporkan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

BACA JUGA  Pangdam Jaya: Wujudkan kemanunggalan TNI-rakyat Melalui Kepemimpinan Apel Komandan Satuan

Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim Asy’ari kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang.
Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

“Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh ‘Wanita Emas’. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian,” kata Maria Dianita Prosperianti. (Ant/02)

Barron Ichsan Perwakum