Hukum  

Ketua MA Mewisuda 25 Calon Hakim Terpadu Peradilan Militer

Ketua MA, Prof. Dr H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, mewisuda sebanyak 25 peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu ([PPC) Lingkungan Peradilan Militer Angkatan IV pada Kamis (23/11/2023).
Ketua MA, Prof. Dr H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, mewisuda sebanyak 25 peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu ([PPC) Lingkungan Peradilan Militer Angkatan IV, Kamis (23/11/2023). Foto: Dok.Humas MA)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Mahkamah Agung (MA) H.M. Syarifuddin mewisuda sebanyak 25 peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu (PPC) Lingkungan Peradilan Militer Angkatan IV di Gedung Sekretariat MA, Jakarta, pada Kamis (23/11/2023).

Dalam sambutannya H.M Syarifuddin menyampaikan kepada wisudawan wisudawati, pendidikan dan pelatihan terpadu yang telah dijalani, merupakan fondasi sekaligus parameter bagi kelayakan semua untuk dapat dinobatkan sebagai hakim peradilan militer.

Kemenkumham Bali

“Penting diingat, bahwa wisuda hari ini bukanlah akhir dari proses belajar yang akan adik-adik tempuh,” ujar H.M Syarifuddin dalam keterangan pers, Sabtu (25/11/2023).

“Wisuda hari ini juga bukan simbol paripurnanya pengetahuan yang telah adik-adik miliki. Tapi wisuda hari ini, merupakan proses awal dari perjalanan panjang yang akan adik-adik tempuh di masa mendatang,” sambungnya.

Lebih lanjut Guru Besar Universitas Diponegoro ini mengatakan, terlebih di dunia hukum dan peradilan, di mana hukum itu selalu tertinggal dari derasnya arus perubahan, “law is always lagging behind”.

“Karena itu kita sebagai hakim harus mampu berpacu mengimbangi ritme perubahan tersebut, agar putusan-putusan yang kita buat tidak out of date, tentunya dengan tetap memperhatikan asas-asas peradilan yang baik, asas keadilan, kepastian, serta kemanfaatan dari hukum itu sendiri,” paparnya.

BACA JUGA  Mohon Keadilan, Danny Yulis Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU

“Kelulusan adik-adik semua pada hari ini menjadi embrio bagi lahirnya hakim-hakim baru di peradilan militer,” lanjutnya.

Dalam beberapa waktu ke depan, Ketua MA menuturkan semua akan diangkat menjadi hakim, sehingga menambah kekuatan baru dalam squad hakim peradilan militer.

Saat ini, lanjutnya, formasi hakim peradilan militer masih terbilang minim, yaitu sebanyak 118 orang hakim tingkat pertama serta 34 orang hakim tingkat banding, yang terdiri dari hakim tinggi maupun hakim utama.

Jumlah personel ini tersebar di 23 pengadilan pada lingkungan Peradilan Militer, yang terdiri dari satu Pengadilan Militer Utama, 3 (tiga) Pengadilan Militer Tinggi, 12 (dua belas) Pengadilan Militer Tipe A serta 7 (tujuh) Pengadilan Militer Tipe B.

Meski tidak tergolong defisit jika dibandingkan dengan kondisi yang ada pada peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara, namun jumlah personel hakim militer yang ada saat ini masih perlu ditingkatkan, agar sepadan dengan jumlah perkara yang terus mengalami lonjakan setiap tahun.

Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu [PPC] Lingkungan Peradilan Militer angkatan IV ini dilaksanakan berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 169/KMA/SK/X/2010 dan Nomor 133 /KMA/SK/VII/ 2018 tentang Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu, dengan modifikasi sedemikian rupa disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan Peradilan Militer

BACA JUGA  Jadi Warga Binaan Tertua di Sukamiskin, OC Kaligis Berharap Keadilan Melalui PK Kedua

Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan, Bambang Hery Mulyono, dalam laporannya menyampaikan, program pendidikan dan pelatihan Calon Hakim terpadu menempuh masa diklat selama kurang lebih satu tahun.

Ia menjelaskan, program ini bertujuan memberikan pengetahuan, keterampilan, kemampuan berperilaku, kualitas, serta integritas pribadi secara terintegrasi.

“Diharapkan setelah selesai mengikuti program ini dan pada saatnya nanti dilantik sebagai hakim, mereka telah siap melaksanakan tugasnya sebagai hakim muda atau sering disebut sebagai court readiness,” ungkap Kaban Diklat.

Berikut 25 orang peserta yang dinyatakan lulus dan ditetapkan peraih peringkat 1 hingga peringkat 5 terbaik:

1. Mayor CHK. Dr Putra Nova Aryanto S , SH MH Pengadilan Militer I-02 Medan, capaian nilai 92, 23.

2. Mayor CHK. (K) Yuharti, SH . Pengadilan Militer II-09 Bandung, capaian nilai 91, 97.

3. LetKol CHK Muhammad Nur Sakdi, SH, MH. Pengadilan Militer III-12 Surabaya, capaian nilai 91, 81.

BACA JUGA  Tok, PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun

4. Kapten CHK Slamet Purwo Widodo, S.ST.Han, S.IP, SH. MH Pengadilan Militer I-02 Medan, capaian nilai 91, 61.

5. Mayor CHK. Andhika Dimas Dwipa, SH. Pengadilan Militer III-12 Surabaya, capaian nilai 91 , 33.

“Selamat kepada wisudawan/wisudawati, dan berpesan jagalah selalu integritas dan profesionalitas. Jadikan dua nilai etik ini sebagai harga mati. Sebab, dengan dua hal inilah, kewibawaan dan kredibilitas pengadilan dapat kita bangun,” ucapnya.

Hadir juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para pimpinan MA, para Hakim Agung, serta pejabat Eselon I dan II di lingkungan MA.(PR/01)