Hemmen

Umi Pipik dan Marissya Icha Polisikan Oklin Fia ke Bareskrim Polri?

Umi Pipik
Umi Pipik dan Marissya Icha (foto:instagram/@umipipik)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kabar mengejutkan datang dari, Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik tiba-tiba saja ikut mempolisikan seleb TikTok Oklin Fia ke Bareskrim Mabes Polri hari ini, Rabu (16/8).

Tak pernah ikut campur urusan orang lain, Umi Pipik ditemani Marissya Icha kini telah resmi mempolisikan Oklin buntut konten jilat makan es krim yang kini viral di media sosial.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Hari ini Umi Pipik dan Mbak Marissya Icha berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan selebgram inisial OF,” ujar kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah di kantor Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).

Oklin kali ini dilaporkan dengan pasal berlapis yakni dugaan pelanggaran UU ITE dan Pornografi. Di mana, ia terancam mendapat hukuman di atas 5 tahun.

BACA JUGA  Bareskrim: Kasus Roy Suryo Masih Terus Diselidiki

Sebelumnya, Oklin juga sudah sempat
dipolisikan oleh perwakilan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat karena kasus serupa

“OF melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang perempuan Muslim. Tidak senonoh, juga mengarah ke arah pornografi. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima dengan pasal berlapis. Pasal 27 ayat 1 UU ITE, Pasal 4 Pasal 8 Pasal 10 UU Pornografi dan selanjutnya kami serahkan kepada tim penyelidik Bareskrim,” kata Raudhah Mariyah.

Sementara itu, Umi Pipik sendiri menyebut konten Oklin tak seharusnya menjadi konsumsi publik. Menurutnya, moral anak-anak bangsa berpotensi terganggu karena konten tak senonoh Oklin. Ia menyayangkan sikap Oklin yang tak bersosial media dengan bijaksana.

BACA JUGA  Sahabat Menghargai Keputusan Nathalie Holscher Lepas Hijab

“Gini loh anak-anak itu kan 10 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, 20 tahun ke depan, bagaimana jika seandainya konten-konten yang seperti ini nih bermunculan. Akhirnya moral anak-anak kita, semua anak-anak kecil pun bisa mengakses media juga,” tegas Umi Pipik.

“Semua punya sosial media. Saat mereka me-searching yang sedang viral, keluarlah itu, tuntunan untuk mereka. Kalau mau bersosial media, ya bersosial media lah dengan baik,” tambahnya.

Diketahui Umi Pipik dan Marissya Icha, melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.04)

Barron Ichsan Perwakum