YOGYAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ketua MA), Prof. Sunarto, memberikan pembinaan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) se-Indonesia dalam kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Mahkamah Agung. Kegiatan tersebut digelar di Yogyakarta, Jumat (6/2/2026).
Dalam arahannya, Ketua MA menegaskan pentingnya menjaga integritas aparatur peradilan dengan menjauhi praktik pelayanan yang bersifat transaksional. Ia menyebut bahwa tantangan utama yang dihadapi lembaga peradilan saat ini adalah fluktuasi kepercayaan publik.
“Saya menyatakan bahwa permasalahan yang dihadapi lembaga kita adalah public trust kepercayaan masyarakat yang fluktuatif atau narik turun, oleh sebab itu agar menghindari pelayanan yang bersifat transaksional,” tegasnya.
Prof. Sunarto juga menyoroti kondisi positif di mana Mahkamah Agung saat ini mendapatkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari generasi muda dibandingkan lembaga negara lainnya.
Namun, ia mengingatkan agar capaian tersebut terus dijaga melalui sikap saling mengingatkan dan mengoreksi di internal peradilan.
“Tidak bosan saya mengajak terutama diri saya dan diri pimpinan MA, tolong dikoreksi pimpinan MA dan anak buahnya, pimpinan tingkat banding dan anak buahnya, pimpinan tingkat pertama dan anak buahnya,” ucap Prof Sunarto.
“Mari kita utuhkan kembali, perjuangan harus dilakukan bersama sama dan dilakukan melalui pengorbanan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua MA menekankan perlunya perubahan pola pikir di lingkungan peradilan, khususnya kebiasaan lama yang masih menganggap diri sebagai pihak yang harus dilayani.
“Hilangkan kebiasaan lama yang masih memiliki mindset atau pola pikir minta dilayani, pola pikir bawahan melayani pimpinan itu dihilangkan. Dan itu dimulai dari Mahkamah Agung,” ucapnya.
“Pimpinan tingkat banding menularkan ke pimpinan tingkat pertama, pimpinan tingkat pertama menularkan ke aparatur pengadilan, dan juga ke masyarakat,” tambahnya
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sunarto juga menyinggung faktor-faktor yang memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya terkait praktik korupsi di lingkungan yudisial.
“Public trust digantungkan dan disebabkan adanya judicial corruption, dan Korupsi di dunia peradilan ada 3 hal : kebutuhan, kesempatan, keserakahan,” pungkas Ketua MA.
Ia menegaskan bahwa kebiasaan buruk harus segera dihentikan sebelum berubah menjadi karakter yang sulit diperbaiki.
“Dengan demikian kebiasaan yang jelek wajib dihentikan. Sebab kebiasaan yang jelek apabila sudah menjadi karakter, maka jeleknya sudah hilang dan sudah menjadi karakter,” tambahnya.
Menutup pembinaan, Ketua MA kembali menekankan peran penting pimpinan pengadilan sebagai teladan bagi bawahannya.
“Pimpinan tingkat banding dan pertama harus aktif untuk meyakinkan anak buahnya tidak melakukan perbuatan tercela dan harus menjadi role model bagi anak buahnya,” ucap Prof Sunarto.
Sumber Humas MA
Jumat, 6 Februari 2026










