Jakarta, Sudutpandang.id – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum dan perlindungan lingkungan melalui kolaborasi dengan Komando Armada III TNI Angkatan Laut (Koarmada III) dalam pengungkapan kasus penyelundupan arang bakau tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan hasil pengawasan bersama, dua petikemas berukuran 40 kaki yang tiba di Dermaga 210 melalui kapal MV ICON JAMES II 13 terindikasi mengangkut arang bakau ilegal. Muatan tersebut berasal dari Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan tidak dilengkapi dokumen legal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan terpadu yang melibatkan unsur gabungan instansi terkait, ditemukan total muatan arang bakau seberat sekitar 74 ton. Seluruh proses pemeriksaan dan pembukaan kontainer dilakukan sesuai prosedur standar operasional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Corporate Secretary IPC TPK, Pramestie Wulandary, menyatakan dukungan penuh perusahaan terhadap langkah penegakan hukum tersebut. “IPC TPK berkomitmen mendukung TNI Angkatan Laut dan seluruh aparat penegak hukum dalam mencegah aktivitas ilegal di kawasan pelabuhan. Terminal petikemas tidak hanya berperan sebagai simpul logistik, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Pramestie menekankan bahwa arang bakau merupakan hasil hutan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital, sehingga pemanfaatannya wajib mengikuti regulasi yang ketat. “Kami memastikan seluruh kegiatan bongkar muat di lingkungan IPC TPK berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sinergi lintas instansi menjadi kunci terwujudnya pelabuhan yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sebagai operator terminal petikemas nasional, IPC TPK terus memperkuat koordinasi dengan TNI AL, instansi penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait guna menjaga integritas rantai pasok logistik dan mencegah penyalahgunaan fasilitas pelabuhan.
Ke depan, IPC TPK akan terus memperkuat peran aktifnya dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap perlindungan sumber daya alam serta tata kelola kepelabuhanan yang bertanggung jawab.


