Hukum  

Ketua MK Bicara Penerapan AI: Tingkatkan Transparansi dan Keadilan Prosedural

Hakim Suhartoyo
Hakim Suhartoyo dipilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Foto: istimewa

SEMARANG, SUDUTPANDANG.ID – Penerapan kecerdasan artifisial (AI) pada sistem peradilan dinilai tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga transparansi dan keadilan prosedural.

“Berbicara mengenai kecerdasan buatan, penerapan AI pada sistem peradilan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan keadilan prosedural,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional di Universitas Sebelas Maret, Sabtu (11/5).

Kemenkumham Bali

Menurut Suhartoyo, kehadiran AI harus dikelola dengan bijak agar perkembangan teknologi tidak menjadikan manusia sebagai budak mesin.

Dia pun mengingatkan supaya AI tidak menggantikan kebijaksanaan konstitusional dan substansial yang dijunjung tinggi selama ini.

“Di MK, kami terus-menerus berusaha untuk tidak hanya mengikuti, tetapi juga menentukan arah masa depan peradilan yang adil,” imbuhnya.

BACA JUGA  Menarik, Pascasarjana Hukum UKI Gelar Seminar Soal Maritim

MK, kata Suhartoyo, melihat AI sebagai alat yang memperkaya cara dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat dalam tahapan penyelesaian perkara.

Namun, MK menyadari teknologi baru harus diintegrasikan dengan hati-hati dan pertimbangan etis yang ketat.

“Dalam konteks transformasi hukum, dituntut untuk tidak hanya kritis mengevaluasi norma-norma hukum yang ada, tetapi juga harus proaktif memberikan sumbangsih untuk menginisiasi perubahan norma hukum agar norma hukum tersebut pada kenyataannya mampu menjawab tantangan zaman,” ucapnya. (05)