Hemmen

Saat Suhartoyo Dilantik Ketua MK Baru, Anwar Usman Tak Hadir

Sidang Pleno Khusus dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2023-2028, yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, di Jakarta, Senin (13/11/2023) tidak dihadiri oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman. FOTO: mkri.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang pleno khusus dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru 2023-2028 di Jakarta, Senin (13/11/2023) tidak dihadiri oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang pleno khusus itu, Anwar Usman terpantau tidak menghadiri sidang tersebut.

Sedangkan delapan hakim MK yang hadir, yakni Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

“Beliau (Anwar Usman-red.) tadi saya hubungi, izin ke rumah sakit, kondisi tidak sehat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

Sidang pleno khusus itu dengan agenda pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2023-2028 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

BACA JUGA  Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, MKMK Pecat Anwar Usman Dari Ketua MK

Dalam pelantikan Suhartoyo, hadir pula Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup pada hari Kamis (9/11).

Dalam pemilihan dan pengumuman Ketua MK terpilih, Anwar Usman hadir bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK-RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023.

Sementara itu, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, batas usia minimal capres/cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah. (02/Ant)

Barron Ichsan Perwakum