Ketua Umum DePA-RI: Advokat Harus Pegang Teguh Kode Etik

Ketua Umum DePA-RI: Advokat Harus Pegang Teguh Kode Etik
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Dr. H. Gusrizal, SH., M.Hum (tengah) dan Ketum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (di sebelah kirinya) bersama para advokat usai acara pengambilan sumpah Advokat DePA-RI di Banjarmasin, Jumat 4 Oktober 2024 (Foto: Humas DePA-RI)

BANJARMASIN, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM Luthfi Yazid berharap para advokat berpegang teguh pada kode etik serta terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan.

Harapan itu disampaikan TM Luthfi Yazid usai acara pengambilan sumpah para advokat DePA-RI yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banjarmasin, Gusrizal, Jumat (4/10/2024).

Kemenkumham Bali

“Caranya adalah dengan terus membaca, belajar, memperluas jaringan atau networking serta mencari mentor atau coach,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Jumat (4/10/2024).

Menurut advokat senior itu, dengan cara tersebut serta dengan keyakinan yang kuat untuk menegakkan hukum dan keadilan, maka advokat akan sukses dalam meniti kariernya.

Luthfi Yazid yang juga anggota Kelompok Kerja (Pokja) Perma Mediasi mengemukakan, organisasi profesi yang dipimpinnya dalam waktu dekat akan menggelar pengambilan sumpah advokat di beberapa wilayah lainnya seperti di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Jawa Barat, NTB, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Penggiat Anti Korupsi Ini Sepakat Koruptor Dihukum Mati

Luthfi meyakini masih banyak tugas organisasinya untuk turut serta secara aktif memperjuangkan negara hukum dan tegaknya kepastian hukum yang adil sebagaimana mandat konstitusi, UUD 1945.

Ia menjelaskan, meski usia DePA-RI masih muda, kiprah dan kegiatannya sudah terlihat dan nyata. Misalnya, DePA-RI diundang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengirimkan pesertanya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) menghadapi sengketa Pilkada yang akan muncul.

Dirinya juga diminta mendampingi para guru besar dari Jepang serta para advokat dari organisasi advokat negeri Sakura untuk mempererat hubungan serta meneruskan kemungkinan kerja sama terkait hak atas kekayaan intelektual ataupun mediasi dengan beberapa universitas, MA dan organisasi masyarakat lainnya.

Tak boleh janjikan kemenangan

Sebelumnya, usai acara pengambilan sumpah para advokat DePA-RI, KPT Banjarmasin, Gusrizal, memberikan nasihat kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya.

BACA JUGA  Majelis Pengawas Wilayah Notaris Beri Sanksi Kepada Notaris Yan Armin, SH

Hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu berpesan agar para advokat berpegang teguh pada sumpahnya. Misalnya tidak boleh menjanjikan kemenangan, melakukan sogok atau menjanjikan sesuatu kepada hakim maupun pejabat lainnya agar perkaranya dimenangkan serta tidak boleh menekan dan mengeksploitasi klien.

Para advokat baru juga diingatkan untuk terus belajar dalam menguasai hukum acara sehingga tidak mengalami kesulitan saat melaksanakan persidangan. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan bukanlah satu-satunya, namun ada juga upaya mediasi.

Dalam persidangan, lanjutnya, apabila kalah dalam berperkara maka jangan putus asa, sebab masih ada upaya banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Bagi advokat, sangat penting untuk mempersiapkan bukti-bukti yang sah dalam menghadapi persidangan. Kalah menang akan ditentukan dalam tahap pembuktian.

KPT Banjarmasin selanjutnya mengingatkan advokat baru untuk memahami proses persidangan secara e-court. Persidangan secara elektronik juga harus dikuasai oleh para advokat baru, termasuk dari DePA-RI.

BACA JUGA  Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak?

“Persidangan secara elektronik dapat juga mengurangi pertemuan fisik sehingga karenanya bisa mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu penanganan perkara,” katanya.

Sebagai informasi, acara yang berlangsung di PT Banjarmasin itu juga dihadiri Sekretaris Jenderal DePA-RI Sugeng Aribowo, dan Ketua Bidang Organisasi Muhammad Irana Yudiartika serta beberapa advokat dari organisasi advokat lainnya.(01)