Ketua Umum PB Al Khairiyah Minta Polisi Periksa Dirut PT LCI

Ketua Umum PB Al Khairiyah Minta Polisi Periksa Dirut PT LCI
Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin (tengah, berkemeja putih) baru-baru ini mendatangi Polres Cilegon terkait adanya korban jiwa saat terjadinya banjir di sekitar area PT LCI di Kota Cilegon Banten (Foto:Dok.Humas PB Al-Khairiyah)

CILEGON-BANTEN|SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah Ali Mujahidin meminta Kepolisian untuk segera memeriksa Direktur Utama PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) atas dugaan kejahatan lingkungan terutama dugaan perusakan daerah aliran sungai (DAS) bantaran kali (sungai) Gerogol di Kelurahan Gerogol Kota Cilegon Provinsi Banten.

Dalam keterangan kepada wartawan di Cilegon Banten, Sabtu (24/2/2024), Ketua Umum PB Al Khairiyah menyatakan, dugaan kejahatan lingkungan itu menyebabkan korban seorang pekerja meninggal dunia di lokasi area PT LCI, baru-baru ini.

Kemenkumham Bali

Menurut Ali Mujahidin, Dirut PT LCI adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan dan jatuhnya korban jiwa di sekitar area pembangunan perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik itu.

“Kita dapat melihat beberapa peristiwa yang merusak lingkungan seperti peristiwa Citarum, dimana ketika pihak yang diduga merusak lingkungan terbukti bersalah diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar,” kata salah satu tokoh masyarakat di Kota Cilegon Banten yang akrab dipanggil Haji Mumu itu.

BACA JUGA  PB Al-Khairiyah Apresiasi Kemajuan Krakatau Steel

Ia mengemukakan, sanksi penjara tiga tahun dan denda sampai Rp. 3 miliar itu diberlakukan dalam kondisi tidak ada korban jiwa, sedangkan dalam kasus PT LCI lebih berat karena diduga ada unsur kelalaian berupa perusakan DAS bantaran sungai Gerogol serta adanya korban jiwa.

Haji Mumu mengatakan, akibat kelalaian pihak PT LCI itu terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 359 KUHP yang menyebutkan bahwa “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Sementara ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan yang mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil (yaitu matinya ikan pada kerambah warga), maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pasal 60 UU PPLH misalnya, menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”, dan Pasal 104 UU PPLH menyatakan “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

BACA JUGA  Ketum PB Al-Khairiyah: Jika Taati Aturan, Warga Cilegon Akan Dukung Investasi Krakatau Posco

Adapun dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Adapun jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Maka, dalam hal ini Dirut PT LCI perlu diperiksa dalam kaitan dengan dugaan perusakan DAS bantaran sungai yang mengakibatkan meninggalnya pekerja yang merupakan juga warga setempat.

“Dasar hukum dan sanksi hukumnya sudah jelas yaitu adanya larangan memanfaatkan ruang bantaran dan sempadan sungai sebagai wujud pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, antara lain melalui konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air,” tegas Haji Mumu.

BACA JUGA  Kejagung Tangkap Purnawirawan TNI Bobol Bank BRI Rp 55 Miliar

Sementara itu sesuai UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam pasal 25 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya, hingga kegiatan yang mengakibatkan terganggunya upaya pengawetan air dan mengakibatkan pencemaran air.(PR/01)