JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang digunakan dalam pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Atas dasar itu, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan dokumen tersebut kepada pemohon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Ruang Sidang 2 Gedung KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, didampingi anggota majelis Gede Narayana dan Syawaludin.
Persidangan dihadiri oleh pemohon, Bonatua Silalahi, serta perwakilan dari KPU selaku termohon.
Dalam amar putusannya, majelis komisioner menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pemohon. KIP menilai dokumen yang disengketakan berkaitan dengan kepentingan publik karena digunakan sebagai syarat pencalonan dalam kontestasi pemilihan presiden.
“Menetapkan bahwa informasi berupa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi terbuka,” ujar Handoko saat membacakan putusan.
KIP sekaligus memerintahkan KPU untuk memberikan informasi tersebut kepada pemohon setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Handoko.
Salinan Ijazah
Perkara ini tercatat dengan Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terhadap KPU. Ia menyebut terdapat sejumlah bagian dalam salinan ijazah yang dinilai dikaburkan atau tidak ditampilkan secara utuh.
Karena permohonannya tidak dipenuhi, Bonatua kemudian mengajukan sengketa informasi publik ke KIP.
Dalam persidangan, KIP menilai informasi yang dimohonkan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dengan putusan tersebut, KPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila tidak ditempuh, KPU wajib melaksanakan putusan dan memberikan dokumen yang diminta kepada pemohon.
Bonatua Silalahi berharap KPU tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia meminta KPU menghormati putusan KIP sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
Bonatua juga mengingatkan agar KPU mempertimbangkan penggunaan anggaran negara dalam menempuh upaya hukum lanjutan.
Respons KPU
Sebagai tindak lanjut putusan KIP, KPU berencana menggelar rapat internal. Komisioner KPU Iffa Rosita menyatakan bahwa rapat tersebut akan dihadiri Ketua KPU Mochammad Afifuddin beserta komisioner lain.
Iffa menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan utuh putusan tersebut, sehingga pembahasan mengenai langkah selanjutnya masih menunggu dokumen resmi.(tim)









