Kisah Pilu Guru Abdul Muis: Dari Pengabdian Panjang ke Pemberhentian Tragis

Avatar photo
Kisah Pilu Guru Abdul Muis
Guru Abdul Muis (Foto: Sudutpandang.id)

SUDUTPANDANG.ID – Kisah pilu datang dari dunia pendidikan di Sulawesi Selatan. Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, harus menelan kenyataan pahit setelah puluhan tahun mengabdi. Menjelang masa pensiunnya yang tinggal delapan bulan, ia diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut tercantum dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentiann Abdul Muis sebagai guru ASN.

Kasus yang menjerat guru Abdul Muis berawal pada tahun 2018, ketika ia dipercaya menjadi bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara melalui hasil rapat orang tua siswa dan pengurus komite. Ia ditugaskan mengelola dana sumbangan sukarela yang dikumpulkan untuk mendukung kegiatan sekolah.

“Saya didaulat jadi bendahara komite lewat rapat orang tua siswa dan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” ujar Abdul Muis di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).

BACA JUGA  Pelindo Jasa Maritim Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pantai Pokko-Sulsel

Abdul Muis menjelaskan, dana yang dikelola bukan pungutan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama.

“Dana komite itu hasil rapat orang tua. Disepakati Rp20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” katanya.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, termasuk memberi insentif bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Menurut Abdul Muis, kondisi sekolah saat itu cukup memprihatinkan. Banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia, sementara proses rekrutmen guru honorer baru membutuhkan waktu lama untuk bisa tercatat dalam sistem Dapodik.

“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Sementara kegiatan belajar harus tetap jalan,” ucapnya.

Dari 22 guru honor yang mengajar, sebagian besar menerima penghasilan minim. “Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150.000 sampai Rp200.000 karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenang Muis.

BACA JUGA  Gawat! Kabupaten Madiun Kekurangan Guru SD Berstatus ASN

Namun situasi itu berubah ketika muncul laporan dari oknum LSM yang menuding adanya penyelewengan dana komite. Tanpa memahami mekanisme kesepakatan komite, mereka melapor ke aparat penegak hukum dengan dugaan korupsi.

Dari Vonis Bebas ke Putusan Bersalah

Proses hukum pun bergulir. Polisi memeriksa beberapa guru dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Abdul Muis.

Di Pengadilan Tipikor Makassar, keduanya sempat divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, setelah adanya desakan dari pihak pelapor, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Hasilnya berbalik. MA memutuskan Abdul Muis dan rekannya bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Mereka pun menjalani hukuman itu dengan tabah. “Kami bukan koruptor, kami hanya menjalankan kesepakatan orang tua murid,” kata Muis lirih.

Selesai menjalani masa hukuman, Abdul Muis berharap bisa kembali mengajar. Ia ingin menebus waktu yang hilang dengan tetap mengabdi untuk anak-anak didiknya. Namun, harapan itu pupus ketika keluar Surat Keputusan Pemberhentian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Menyoal Urgensi Sekolah Tatap Muka

Keputusan tersebut membuat Abdul Muis kehilangan hak pensiun yang semestinya ia terima setelah puluhan tahun mengabdi.

“Saya sudah ikhlas, tapi tetap sedih. Saya mengabdi sejak muda, tidak pernah mencoreng nama baik sekolah, tapi berakhir begini,” tuturnya dengan mata berkaca.(01)