Hukum  

Klarifikasi Otto Hasibuan soal Berita Dirinya Digugat Rp 110 Miliar

Otto Hasibuan
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. (Foto:Dok.IG@ottohasibuanprivate)

“Kantor bukanlah orang atau badan hukum yang bisa digugat dan dimintakan pertanggungjawaban. Sehingga hampir dapat dipastikan gugatan terhadap Kantor Hukum Otto Hasibuan tidak akan diterima oleh pengadilan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior Otto Hasibuan melalui Nurul Firdausi dari Firma Hukum “Otto Hasibuan & Associates” menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang dirinya di sebuah media online.

Kemenkumham Bali

Nurul Firdausi menyatakan berita berjudul ‘Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp110 Miliar di PN Jakpus’, sebagai berita bohong karena fakta yang sebenarnya tidak demikian.

“Pak Otto Hasibuan tidak pernah digugat oleh Soegiharto Santoso. Pihak tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 258/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, adalah Kantor Hukum Otto Hasibuan, bukan Otto Hasibuan. Dengan begitu, berita tersebut bisa dikatakan sebagai berita bohong,” ujar Nurul Firdausi, dalam keterangan pers, Kamis (10/11/2022).

Nurul mengatakan, kantor bukanlah orang atau badan hukum yang bisa digugat dan dimintakan pertanggungjawaban. Sehingga hampir dapat dipastikan gugatan terhadap Kantor Hukum Otto Hasibuan tidak akan diterima oleh pengadilan.

“Pak Otto Hasibuan sesungguhnya tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Soegiharto Santoso. Pak Otto hanyalah salah satu kuasa hukum dari Sony Franslay cs yang berperkara dengan Soegiharto Santoso, sehingga sangat aneh kalau seorang kuasa hukum (advokat) digugat atas dalil-dalil atau fakta hukum yang disampaikannya dalam persidangan,” ungkapnya.

Nurul menegaskan, dalam Pasal 16 UU Advokat menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

“Advokat tidak identik dengan kliennya,” tegasnya.

Nurul memaparkan bahwa permasalahan hukum yang sebenarnya terjadi adalah terkait sengketa dualisme kepengurusan organisasi dalam Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) antara kubu kepengurusan Soegiharto Santoso dengan kubu kepengurusan Sony Franslay cs.

“Adapun Sony Franslay cs menunjuk kami selaku kuasa hukum untuk mewakili kepentingan hukumnya di pengadilan, di mana perkara tersebut dimenangkan oleh Sony Franslay dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2018/ PN.Jkt.Sel, tanggal 9 Oktober 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 235/PDT/ 2020/PT.DKI, tanggal 28 Mei 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 430 K/Pdt/2022, tanggal 9 Maret 2022, yang pada pokoknya menyatakan Soegiharto Santoso sebagai Pengurus DPP Apkomindo yang tidak sah,” paparnya.

Sehingga, menurutnya perbuatan Soegiharto yang mengaku-aku sebagai Pengurus DPP Apkomindo serta melakukan tindakan atau melaksanakan kegiatan dengan mengatasnamakan Apkomindo dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sensasi

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Nurul, maka perkara yang diajukan oleh Soegiharto Santoso di PN Jakarta Pusat saat ini merupakan perkara yang tidak berdasarkan hukum. Ia juga menyebut gugatan itu hanya sensasi belaka, karena menarik-narik advokat Otto Hasibuan, yang sesungguhnya bukan pihak dalam perkara tersebut.

“Kami mencadangkan (mereserver) hak kami untuk menuntut pihak-pihak yang mencemarkan nama baik dan merugikan kami,” tegas Nurul.

Berdasarkan informasi, Otto Hasibuan digugat oleh Soegiarto Santoso alias Hoky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Disebutkan dalam gugatan dengan perkara No: 258/ Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Hoky menggugat Otto Hasibuan sebagai tergugat tiga, Rudy Dermawan Muladi tergugat satu dan Faaz Ismail tergugat dua.(tim)

Tinggalkan Balasan