Hemmen

Penjelasan MA Soal Status Advokat Peradi Otto Hasibuan

Gedung Mahkamah Agung/Foto:JJ SP

“Advokat yang telah diangkat oleh Organisasi Advokat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan UU mempunyai hak dan kewajiban advokat dengan status sebagai penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan-undangan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) menyatakan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA No: 997 K/PDT/2022. Sehingga advokat pemegang kartu Peradi Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa di pengadilan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Dalam putusan MA aquo masalahnya hanya persoalan Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Andi Samsan menegaskan, sepanjang advokat tersebut telah memenuhi syarat sesuai UU, mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

“Advokat yang telah diangkat oleh Organisasi Advokat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan UU mempunyai hak dan kewajiban advokat dengan status sebagai penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundangan-undangan,” jelas Andi Samsan yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Hingga hari ini, MA belum menerima pengaduan secara resmi dampak putusan kasasi Nomor 997 K/PDT/2022. Baik dalam bentuk keluhan, laporan atau pengaduan dari advokat yang berkepentingan.

“Tentang hal ini kita lihat saja perkembangannya jika memang nanti ada masalah di persidangan kami akan sikapi,” kata Andi Samsan.

Tetap Sah

Terkait pernyataan Hotman Paris, Otto Hasibuan mengaku tidak terima dengan tudingan tersebut. Otto menegaskan Organisasi Advokat yang dipimpinnya tetap sah.

“Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/Pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum, karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi,” kata Otto, dalam siaran pers, Kamis (21/4/2022).

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat-advokat muda,” sambung Otto.

Ia pun meminta semua anggota Peradi agar tetap tenang menyikapi pernyataan Hotman.

Sebelumnya, Hotman Paris menafsirkan lebih jauh soal putusan MA itu. Yaitu karena Anggaran Dasar tidak sah, maka pengurusnya juga tidak sah.

“Artinya apa? Anggaran Dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah,” kata Homtan Paris.(for/um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan