Berita  

KLHK Sosialisasi Cara Raih Predikat di Bidang Lingkungan Adiwiyata

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyosialisasikan cara meraih predikat di bidang lingkungan Adiwiyata baik tingkat nasional maupun mandiri di sekolah-sekolah Jakarta Selatan yang merupakan bagian dari gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (GPBLHS).

“Ada enam aspek GPBLHS yang digencarkan yakni kebersihan sanitasi dan drainase, pengelolaan sampah, pemeliharaan tanaman, konservasi air, konservasi energi, dan inovasi perilaku ramah lingkungan hidup (PRLH),” kata Penyuluh Lingkungan Hidup (Madya) KLHK Asri Tresnawati saat sosialisasi Adiwiyata di SMKN 57 Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Kemenkumham Bali

Asri menambahkan aspek ini juga dilakukan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Dan Pertanian, hingga Dinas Sumber Daya Air.

BACA JUGA  Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tarik Alat Kesehatan Bermerkuri

Harapannya, dengan adanya gerakan PBLHS sekolah bisa menjadi tempat pembelajaran bagi tenaga pendidik maupun siswanya untuk sukarela peduli terhadap lingkungan hidup.

“Hingga kini tercatat sebanyak 469 sekolah meraih predikat Adiwiyata di DKI Jakarta baik tingkat kota dan provinsi,” tambahnya.

Terlebih, dia juga mengimbau para siswa untuk turut aktif berpartisipasi dalam mengurangi (reduce), menggunakan ulang (reuse), dan mendaur ulang (recycle) atau disebut 3R terwujud dalam pengelolaan sampah di sekolah.

“Siswa bisa mendokumentasikan foto atau video dalam upaya pengurangan timbunan sampah maupun penggunaan ulang sampah baik pada mata pelajaran maupun ekstrakurikuler,” ujarnya.

Untuk diketahui, GPBLHS ini nantinya akan diintegrasikan dengan program Adiwiyata yang merupakan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah/provinsi atau dan pemerintah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan ini.

BACA JUGA  Telkomsel Hadirkan Inovasi Paket Halo+

Kriteria sekolah Adiwiyata mencakup tiga komponen berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 53 Tahun 2019 tentang penghargaan Adiwiyata yaitu meliputi perencanaan GPBLHS, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan GPBLHS.

Penilaian Adiwiyata untuk sekolah yang akan maju tingkat Kabupaten/Kota minimal memiliki nilai 70, sedangkan untuk maju tingkat provinsi minimal memiliki nilai 80, untuk tingkat Nasional minimal bernilai 90 dan untuk tingkat Mandiri minimal memiliki nilai 95.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan