Tri Indroyono
Bali  

Kolaborasi dengan Pemkab Jembrana, Imigrasi Singaraja Berikan Penyuluhan Keimigrasian dan Perlindungan PMI 

Imigrasi Singaraja dan Pemkab Jembrana Gelar Sosialisasi Keimigrasian dan Perlindungan PMI
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja, Wahyu Purwanto, saat acara sosialisasi keimigrasian dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (18/4/2024). Foto: Humas Imigrasi Singaraja 

SINGARAJA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja berkolaborasi dengan Pemkab Jembrana melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) memberikan penyuluhan keimigrasian dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kamis (18/4/2024).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri secara prosedural sehingga terhindar dari hal-hal tidak diinginkan.

Kemenkumham Bali

Kolaborasi dengan Pemkab Jembrana, Imigrasi Singaraja Berikan Penyuluhan Keimigrasian dan Perlindungan PMI

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba yang membuka acara mengapresiasi atas antusiasme dan kolaborasi para stakeholder dalam pelaksanaan sosialisasi.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dalam membina generasi muda dari Jembrana yang ingin bekerja di luar negeri.

Kegiatan ini dihadiri seluruh kepala desa dan perwakilan LPK di Kabupaten Jembrana, Polres Jembrana, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Kantor Imigrasi Singaraja.

BACA JUGA  Iriana Jokowi Terpeleset di Tangga Pesawat

Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Wahyu Purwanto, menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses pengurusan paspor dan upaya perlindungan PMI.

Dalam proses pengajuan paspor pihaknya mengingatkan untuk senantiasa memberikan keterangan yang benar saat wawancara oleh petugas. Apabila keterangan yang diberikan saat wawancara tidak benar, proses permohonan paspor dapat ditunda ataupun ditolak.

Waktu mengatakan, sebagai wujud nyata dukungan pemerintah kepada PMI, telah dikeluarkan peraturan yakni Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2020.

“Diatur mengenai pemberian tarif paspor nol rupiah bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali,” ujarnya.

Desa Binaan Imigrasi 

BACA JUGA  Presiden Ajak Pemimpin G20 Tanam Bakau di Tahura Ngurah Rai

Pemerintah, lanjutnya, melalui Ditjen Imigrasi terus berupaya dalam memberikan perlindungan kepada PMI, salah satunya dengan adanya program Desa Binaan Imigrasi.

“Desa Binaan Imigrasi merupakan forum komunikasi dan kolaborasi dengan perangkat desa guna penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang,” terangnya.

Wahyu mengungkapkan, pada November 2023, Kantor Imigrasi Singaraja telah berhasil mencanangkan desa binaan imigrasi yang merupakan desa binaan imigrasi pertama di Bali. Adapun desa yang dipilih adalah Desa Tamblang, Kabupaten Buleleng.

“Untuk itu, di tahun ini kami berencana untuk membentuk juga desa binaan imigrasi di Kabupaten Jembrana,” kata Wahyu.(One/01)