SINGARAJA, SUDUT PANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali menggelar sosialisasi perlindungan PMI.
Acara yang melibatkan perwakilan LPK, BLK dan P3MI se-Kabupaten Buleleng itu berlangsung di LPK Medditeranean Bali, Rabu (24/4/2024).
Sosialisasi ini merupakan upaya perlindungan terhadap PMI secara konsisten dilaksanakan untuk menghindari dan menangkal ancaman kejahatan transnasional terorganisir. Seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang sering terjadi.
Danny Yudha Pratama, perwakilan Imigrasi Singaraja mengatakan bahwa pihaknya senantiasa melaksanakan langkah perlindungan terhadap PMI. Upaya ini dimulai dari proses pembuatan paspor hingga pengawasan lalu lintas WNI keluar dan masuk Indonesia.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa pemerintah juga telah menerbitkan peraturan terkait pemberian tarif paspor nol rupiah bagi PMI yang baru pertama kali bekerja keluar negeri.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam memberikan kemudahan akses kepada PMI sehingga dapat mendorong peningkatan jumlah PMI yang melakukan proses bekerja ke luar negeri secara resmi dan legal.
Dengan demikian, risiko terhadap PMI dapat diminimalkan dan keamanan serta perlindungan mereka dapat ditingkatkan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama para PMI dan calon PMI, untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bersama-sama, mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para PMI,” ujar Danny.(One/01)