Opini  

Kolegium Independen vs Menteri Kesehatan 

Otto Cornelis Kaligis: Kolegium Independen vs Menteri Kesehatan 
Prof. Otto Cornelis Kaligis (Foto: istimewa)

“Berdasarkan putusan MK, wewenang Menteri Kesehatan terhadap independensi kolegium hanya sebatas campur tangan administrasi.”

Oleh: Prof. Otto Cornelis Kaligis

Pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, halaman 5 rubrik Humaniora Harian Kompas memuat berita berjudul “Independensi Kolegium Dipersoalkan”.

Kami menulis mewakili kurang lebih 365 profesor dalam bidang kedokteran dari seluruh Fakultas Kedokteran di Indonesia, yang sejak semula merasa independensi mereka terganggu oleh kebijakan baru Menteri Kesehatan “Ir.” Budi Gunadi Sadikin yang berlatar belakang bukan dokter.

Kami berpandangan kebijakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Judul keprihatinan mereka tertuang dalam Surat Pernyataan Keprihatinan Para Guru Besar Fakultas Kedokteran Indonesia terhadap Arah Kebijakan Tata Kelola Kesehatan Indonesia.

Berikut beberapa poin keprihatinan mereka:

Satu: “Kami mengingatkan bahwa kebijakan kesehatan harus berbasis cara berpikir ilmiah dalam ilmu kedokteran dan kesehatan, berbasis bukti, etika, dan kolaborasi.”

Dua: “Kami menolak kebijakan yang mengabaikan mutu dan prinsip ilmiah, legacy, dan tradisi keilmuan dan pendidikan tenaga medis.

Pendirian jalur pendidikan dokter spesialis di luar universitas tidak dapat dianggap sebagai solusi atas kekurangan tenaga medis, melainkan langkah instan yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan serta menciptakan kesenjangan kompetensi yang mengancam keselamatan pasien dan keberlanjutan ilmu kedokteran pada masa depan.”

BACA JUGA  Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia

Tiga: “Kami menolak keputusan birokratis yang melemahkan rumah sakit pendidikan, kelembagaan dan sistem kesehatan akademik.”

Empat: “Kami prihatin terhadap narasi publik yang menyudutkan tenaga medis dan institusi pendidikan.”

Lima: “Kami dengan tegas menolak pengambilalihan Kolegium Dokter Spesialis.”

Terlampir Surat Pernyataan Keprihatinan oleh 365 profesor.

Mereka mengimbau agar Presiden Prabowo Subianto dan para pemimpin bangsa ikut menaruh perhatian agar dapat menyelesaikan hal ini dengan Menteri Kesehatan, demi keselamatan hak atas pelayanan kesehatan bermutu sebagai tujuan utama, bukan sekadar memenuhi ambisi jangka pendek atau kepentingan nonmedis.

Upaya hukum kami selaku kuasa hukum para dokter tersebut tertuang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara yang terdaftar dengan nomor 470/G/2024/PTUN.Jkt.

Penggugat adalah para dokter, Tergugat I Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan, dan Tergugat Intervensi Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 membatasi wewenang Menteri Kesehatan sebatas urusan administrasi Kolegium Kedokteran yang memang independen sejak semula.

Perkumpulan perdata kolegium yang berdiri sejak tahun 1976 dapat dengan mudah memperoleh pengesahan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Badan Hukum.

Hari ini, pengesahan perkumpulan perdata oleh AHU (Direktur Jenderal Administrasi Umum) harus melalui rekomendasi Menteri Kesehatan. Fakta hukum tersebut merupakan bukti campur tangan Menteri Kesehatan atas pengesahan pendirian perkumpulan perdata, satu hal yang bertentangan dengan wewenang yang dimiliki AHU.

BACA JUGA  OC Kaligis Ajukan Permohonan ke Ketua KPK Jadi Ahli Perkara Formula E

Para dokter yang mempertahankan putusan MK tersebut, yang kenyataannya tetap tidak dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan, menyebabkan mereka tetap melakukan upaya hukum, dengan harapan semoga Bapak Presiden Prabowo dapat memfasilitasi perbedaan pendirian pihak independensi Kolegium dengan Menteri Kesehatan yang mencoba mencampuri independensi tersebut.

Padahal, berdasarkan putusan MK, wewenang Menteri Kesehatan terhadap independensi kolegium hanya sebatas campur tangan administrasi.

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) yang mempertanyakan independensi kolegium kesehatan pascaputusan MK tersebut di atas terkait aturan turunan dalam Undang-Undang Kesehatan baru.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait kolegium kesehatan tersebut dinilai belum dipatuhi oleh Menteri Kesehatan pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK secara tegas menyatakan bahwa peran menteri dalam penetapan standar profesi hanya bersifat administratif. Namun, draf revisi PP tersebut gagal menormakan frasa pembatas hanya bersifat administratif secara eksplisit.

Sekjen MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono menyatakan bahwa hal tersebut tentu saja berbahaya, karena menteri berpotensi kembali menilai ulang substansi ilmiah yang disusun oleh profesi. Didapatkan juga ketidakjelasan organ khusus pengawasan etik dan disiplin.

Menurut Guru Besar Obstetri dan Ginekologi FK Universitas Padjajaran (UNPAD) Yudi Mulyana Hidayat, salah satu fungsi utama kolegium kedokteran adalah menjaga mutu dan kualitas pendidikan dokter, termasuk penyusunan kurikulum dalam pendidikan kedokteran. Jika independensi kolegium tidak terjadi dan dipengaruhi oleh Pemerintah, kita khawatir pada kualitas di masa depan.

BACA JUGA  Jimly, MK-90/Gibran dan Penundaan Putusan PTUN

Patuhi Putusan MK

Terkait dengan putusan MK, ia menilai ada tiga konsekuensi utama yang mesti dijalankan.

Satu: Pembubaran kolegium yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan.

Dua: Pembubaran sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit yang dibentuk Kementerian Kesehatan.

Tiga: Pembentukan Konsil Kedokteran baru yang tidak berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan.

Demikianlah berita Kompas yang kami kutip, dan ini sejalan dengan perjuangan kami atas nama para dokter spesialis dan para Guru Besar Kedokteran.

*Penulis adalah praktisi hukum senior yang sampai saat ini masih aktif menulis buku tentang hukum