Masih Mengenai Peradilan Nadiem Makarim

Peradilan Nadiem Makarim. 'Presumption of Innocence' dalam Kasus Jampidsus
Prof. Otto Cornelis Kaligis. (Foto: Dok. Sudutpandang.id)

“Dalam perkara pidana, setiap dakwaan harus diuji melalui pembuktian yang sah dan objektif. Keraguan dalam pembuktian tidak boleh diabaikan, karena keadilan menuntut agar setiap putusan didasarkan pada fakta dan hukum, bukan asumsi.”

Oleh: Prof. Otto Cornelis Kaligis

Mencermati jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim, terdapat sejumlah hal penting yang patut menjadi perhatian. Mulai dari keterangan para ahli di persidangan, pertimbangan hukum, hingga pendapat berbeda (dissenting opinion) salah seorang hakim.

Berikut beberapa catatan saya:

1. Di saat saya mendengar requisitor Jaksa Penuntut Umum, ada beberapa catatan saya yang mungkin, bila dipertimbangkan, berujung ke putusan bebas Nadiem.

2. JPU menolak keterangan di bawah sumpah ahli, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan periode 2019 – 2022, yang menyampaikan pendapatnya bahwa dalam kasus Nadiem Makarim, tidak ada kerugian keuangan negara.

3. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, ahli menilai bahwa audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP cacat prosedur, metodologi, dan bersifat asumtif.

4. Berikut poin-poin utama pendapat Agung Firman Sampurna dalam persidangan.

5. “Keabsahan dan Kewenangan Audit BPK vs. BPKP”. Kewenangan BPK berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, kewenangan eksklusif untuk menyatakan atau menilai ada tidaknya kerugian negara berada pada BPK, bukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

6. Lihat Kesepakatan Bersama BPK dan Kejaksaan Agung tanggal 25-7-2007 Nomor: Kep-071/A/JA/07/2007 antara Anwar Nasution, Ketua BPK, dan Hendarman Supandji, Jaksa Agung RI. Persetujuan BPK dengan Kejaksaan Agung.

7. “Bukan Alat Bukti Sah”. Oleh karena Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP tidak dibuat berdasarkan mandat resmi BPK, Ahli Agung menilai laporan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

8. Kritik Metodologi Perhitungan Kerugian Negara Tidak Tepat.

9. “Tanpa Prediksi Awal”. Audit investigasi dilakukan tanpa adanya prediksi atau indikasi dugaan awal kecurangan yang jelas.

10. “Kesalahan Pendekatan Nilai”. Metode perhitungan kerugian negara yang dipakai BPKP dinilai keliru karena tidak menggunakan pendekatan nilai wajar (fair value approach) atau harga pasar yang sesuai dengan karakteristik barang (pengadaan Chromebook), bukan yang bersifat asumtif.

11. Tiga Aspek Audit yang Hilang. Menurut Agung, sebuah proses audit yang valid harus memenuhi tiga aspek utama: kerugian yang nyata/pasti, adanya perbuatan melawan hukum, dan adanya hubungan kausalitas (sebab akibat), di mana ketiganya tidak terpenuhi dalam LHA BPKP.

12. Kritik terhadap Definisi Kerugian Negara.

13. Ahli Agung menyatakan ada kesalahpahaman umum, termasuk di kalangan penegak hukum, dalam menyamakan kegagalan atau kerugian proyek/kebijakan dengan tindakan tindak pidana korupsi. Agung mempertanyakan bagian mana dari pengadaan tersebut yang menunjukkan unsur penyalahgunaan wewenang secara melawan hukum.

14. Tidak Memenuhi Aspek Hukum Korupsi. Audit tersebut dinilai nihil dalam membuktikan adanya perbuatan melawan hukum maupun hubungan kausalitas yang nyata.

14. JPU juga menolak pendapat di bawah sumpah Prof. Dr. I. Gde. Pantja Astawa.

15. Kasus ini terlampau dipaksakan. Kasus ini tidak berdasar secara proporsional.

16. Penggunaan Surat Edaran yang Tidak Tepat

17. Menurutnya, penerapan instrumen seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam perkara ini bersifat zalim karena mengesampingkan dan menegaskan undang-undang di bidang administrasi negara.

18. Ranah Administrasi/Kebijakan. Ia menilai bahwa persoalan terkait kebijakan atau tindakan pejabat dalam pemerintahan seharusnya dilihat dari kacamata hukum administrasi atau keperdataan, bukan langsung ditarik ke arah pidana.

19. Pendapat Penulis: Harus melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, melalui pemeriksaan inspektorat.

20. Keterangan ahli yang disampaikan di bawah sumpah menegaskan bahwa sepatutnya Nadiem dibebaskan.

21. Prof. Romli Atmasasmita menilai proses hukum terhadap Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook penuh kejanggalan dan menyebutnya sebagai bentuk “anarki kekuasaan”.

22. Berikut poin-poin Prof. Romli.

23. Kerugian Negara Bukan Bukti Korupsi. Menurut Romli, kerugian negara merupakan akibat, bukan sebab atau bukti otomatis terjadinya tindak pidana korupsi.

24. Praduga Tak Bersalah dan Keraguan (Asas In Dubio Pro Reo). Jika perbuatan melawan hukum dalam perkara ini masih diragukan dan kerugian negara belum terbukti secara pasti, maka harus berlaku asas in dubio pro reo, sehingga terdakwa semestinya dibebaskan.

25. Ranah Administrasi, Bukan Pidana.

26. Kebijakan atau tindakan administrasi dari seorang pejabat negara/menteri wajib diselesaikan menggunakan hukum administrasi negara dengan prinsip ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir), alih-alih langsung ditarik ke ranah pidana korupsi. Arahan atau persetujuan mengenai dalam birokrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

27. Kritik terhadap Dakwaan. Prof. Romli mempertanyakan penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan menilai penanganan perkara tersebut sudah tidak lagi berbentuk kriminalisasi, melainkan tindakan yang ia sebut “zalim”.

28. Harapan pada Tingkat Kasasi. Prof. Romli menyatakan harapannya agar majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung bersifat objektif, independen, dan membebaskan Nadiem Makarim dari segala dakwaan.

29. Juga yang menarik adalah dissenting opinion hakim Andi Saputra, hakim anggota IV yang membebaskan Nadiem.

30. Hakim Andi Saputra berpendapat bahwa Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.

31. Poin-Poin Utama Dissenting Opinion Hakim Andi Saputra.

32. “Standar Pembuktian White Collar Crime”. Menurut Hakim Andi, tindak pidana korupsi yang disangkakan merupakan white collar crime (kejahatan kerah putih), sehingga derajat pembuktiannya harus menggunakan standar tinggi, atau setidaknya di atas level pembuktian kejahatan biasa.

33. “Ketiadaan Mens Rea dan Actus Reus”. Hakim Andi menilai rangkaian persidangan tidak menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat) dari Nadiem sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau hubungan kausalitas yang tegas antara kebijakan dan konflik kepentingan.

34. “Penilaian Alat Bukti yang Lemah”. Percakapan grup WhatsApp yang diajukan Penuntut Umum adalah potongan chat yang tidak utuh sehingga tidak bisa dipahami konteksnya secara lengkap.

35. “Percakapan di grup WA tersebut terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.” Alat bukti seperti SPT Pajak, LHKPN, data perusahaan, serta portofolio perusahaan dinilai bersifat umum dan dapat diperdebatkan.

36. Terdapat barang bukti berupa potongan berita media online mengenai rendahnya IQ anak Indonesia yang dinilai memiliki kekuatan pembuktian yang sangat lemah.

37. Keabsahan Kebijakan: Penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem dinilai belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat atau bentuk kriminalisasi kebijakan.

38. Putusan yang Relevan: Kasus Ibrahim/Ibam (Vonis 12 Mei 2026).

39. Hakim yang Dissenting: Dua anggota majelis hakim, yaitu Eryusman dan Andi Saputra.

40. Poin Utama Pendapat: Kedua hakim berpendapat bahwa Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek) tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan, meski mayoritas hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

41. Dasar Pertimbangan: Eryusman dan Andi Saputra menilai Ibam tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.

42. Kasus pidana Nadiem Makarim dan Ibam punya korelasi, sehingga bila pertimbangan hukum hakim dissenting menjadi pertimbangan vonis, seharusnya mereka berdua bebas.

*Penulis merupakan praktisi hukum senior yang hingga saat ini masih aktif menulis buku-buku di bidang hukum.


Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis yang disampaikan sebagai bagian dari diskursus hukum. Isinya dimaksudkan untuk memperkaya perspektif dan wacana akademis, bukan merupakan kesimpulan hukum yang mengikat.

BACA JUGA  Dilaporkan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Resmi Jadi Tersangka