Tri Indroyono

Komentar Mahfud soal Komitmen Ketua Kamar TUN MA Bantu Satgas BLBI

Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon positif pernyataan Ketua Kamar TUN MA, Hakim Agung Yulius, yang siap membantu penyelesaian kasus BLBI dari sisi peradilan.

Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini menilai pernyataan Yulius bisa menjadi pemacu Satgas BLBI bekerja lebih progresif dalam upaya pengembalian aset negara yang dikuasai debitur atau obligor BLBI.

Kemenkumham Bali

“Saya kira bagus,” kata Mahfud usai ditemui peluncuran buku Ketua MPR Bambang Soesatyo di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Sebelumnya, Mahfud juga mengingatkan agar pihak swasta atau siapa pun agar tidak menguasai tanah milik negara dengan alasan apa pun secara melawan hukum.

BACA JUGA  Badan Pembudayaan Kejuangan Angkatan 45 Gelar Seminar Harkitnas

“Banyak sekali aset negara yang sekarang ini dikuasai oleh pihak swasta, perorangan, secara melawan hukum. Dan kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik, ada yang berproses untuk dikembalikan, ada yang engga,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD mendorong penyelamatan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta, baik secara terang-terangan, maupun diam-diam.

Mahfud mencontohkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dimana negara berhasil menyita aset sebanyak Rp31 triliun selama 1,5 tahun terakhir.

“Lalu ada aset milik Kemendikbud, ada aset milik Kemenkeu, dan aset juga yang dimiliki atau dikuasakan negara pengurusannya pada Kemensetneg,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI. Dirinya juga meminta hakim pengadilan TUN untuk tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur.

BACA JUGA  Identitas Hacker Bjorka Sudah Teridentifikasi, Kabarnya Orang Cirebon

Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan pemerintah melainkan cukup dilakukan koreksi administratif. (05)