Berita  

Pengurus Parpol Dilarang Jadi Jaksa Agung, Mahfud MD: Setuju!

Pemilu 2024
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD - Foto: istimewa

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus Parpol Dilarang Jadi Jaksa Agung (JA) diapresiasi Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md

“Sangat setuju,” kata Mahfud menjawab pertanyaan awak media setelah berolahraga di area Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.

Kemenkumham Bali

Eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI mengatakan bahwa anggota partai juga seharusnya tidak diperbolehkan menjadi JA selain pengurus parpol . “Pengurus partai tak boleh jadi JA atau anggota, tapi minimal lima tahun terakhir tidak lagi menjadi pengurus partai,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MK penganut pengurus partai untuk menjadi JA melalui putusan bernomor 6/PUU-XXII/2024 dengan penggugat jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.

MK merasa pengurus parpol yang akan diangkat menjadi JA harus berhenti terlebih dahulu dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya lima tahun. Lembaga yang berada di Jakarta Pusat itu menilai pengurus parpol adalah orang yang punya kedekatan dengan partai. Sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (Berbagai sumber/06)

BACA JUGA  DPR: Kementan Jangan Anggap Enteng PMK, Banyak Peternak Laporkan Sapinya Mati