Bali, Hukum  

Komentari Bule Australia Korban Penganiayaan di Bali, Gede Pasek Suardika: Balapan Polisi dan Imigrasi 

Komentari Bule Australia Korban Penganiayaan di Bali, Gede Pasek Suardika: Balapan Polisi dan Imigrasi 
I Gede Pasek Suardika (Dok.Net)

“Dan catatan saya, oknum-oknum yang sok kuasa sebaiknya pergi secepatnya dari Bali. Digaji uang rakyat tetapi hanya buat rusak Bali saja dengan kewenangannya.”

DENPASAR|SUDUTPANDANG.ID – Pengacara yang pernah menjabat anggota DPR-RI dan DPD-RI Gede Pasek Suardika mengomentari soal bule Australia korban dugaan penganiyaan yang akan dideportasi dari Bali oleh pihak imigrasi.

Kemenkumham Bali

Melalui akun Facebook (FB) pribadinya, Gede Pasek Suardika mengucapkan terima kasih kepada Polda Bali dan Polresta Denpasar.

Ucapan terima kasih itu ia sampaikan atas respon pihak kepolisian yang menindaklanjuti laporan korban berinisial GML yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Sekali lagi terima kasih, upaya skenario pelaku penganiayaan yang berkolaborasi dengan oknum Imigrasi untuk mendeportasi korban agar kasusnya tidak berlanjut, untuk sementara paling tidak sedikit terhambat,” tulis Gede Pasek Suardika.

Dia menilai upaya oknum Imigrasi mendeportasi korban dugaan penganiayaan dengan alasan pindah tempat tinggal dan tidak melapor adalah alasan yang mengada-ada.

Seakan harus balapan polisi dengan petugas imigrasi. Yang satu bertugas proses hukum pidana korban yang melapor, sementara oknum Imigrasi berusaha secepatnya mengusir pelapor agar tidak bisa diperiksa polisi,” ungkapnya.

Jika itu terjadi, maka saran saya, oknum Imigrasi ditangkap saja dengan tuduhan Obstruction of Justice. Menghalang-halangi proses penegakan hukum. Apalagi sudah dijelaskan saat pemeriksaan dengan semua bukti tetapi tetap saja dengan angkuhnya mau mendeportasikan korban,” lanjutnya.

Dalam tulisannya Gede Pasek mengaku sudah menyampaikan hal itu ke Menkumham Yasonna Laoly agar jadi atensi.

Apakah Imigrasi Bali akan memilih melindungi pelaku penganiayaan atau mendukung proses penegakan hukum yang sedang berproses di kepolisian? Dan catatan saya, oknum-oknum yang sok kuasa sebaiknya pergi secepatnya dari Bali. Digaji uang rakyat tetapi hanya buat rusak Bali saja dengan kewenangannya,” tulisnya.

Berikut pernyataan Gede Pasek Suardika selengkapnya dilansir dari akun FB pribadinya, Selasa (26/3/2024):

Balapan Polisi dan Imigrasi 

Terima kasih Polda Bali dan Polresta Denpasar

Walau surat panggilan untuk diperiksa hari Senin mendatang, namun melihat perkembangan upaya oknum Imigrasi mendeportasi korban penganiayaan dengan alasan pindah tempat tinggal dan tidak melapor dan alasan yang mengada-ada lainnya atas laporan si terduga pelaku penganiayaan.

Malam ini langsung yang bersangkutan diperiksa dan juga saksi mata yang mengetahui peristiwa tersebut. Semoga dengan gerak cepat ini bisa segera tertangkap pelakunya termasuk orang-orang yang suka mengancamnya sehingga pindah dari Villa sebelumnya.

Sekali lagi terima kasih, upaya skenario pelaku penganiayaan yang berkolaborasi dengan oknum Imigrasi untuk mendeportasi korban agar kasusnya tidak berlanjut, untuk sementara paling tidak sedikit terhambat.

Semoga juga korban masih bisa di Bali sampai kasusnya selesai di pengadilan. Sebab mulai ada narasi oknum yang membangun cerita kalau yang bersangkutan cidera karena jatuh mabuk sendirian.

Sederhana saja, jika. Mabuk jatuh sendiri untuk apa melapor ke polisi. Sebulan kasusnya mandek.

Ada sedikit kebahagiaan bagi korban kasusnya yang mandek sebulan dan dirinya kini jelang di deportasi bisa diperiksa walau mendadak.

Di sisi lain, operasi cuci tangan mulai terasa bergerak dan terendus melanjutkan skenario awal yang tidak mulus di ujungnya karena keburu menjadi perhatian publik.

Balapan Polisi dan Imigrasi

Terima kasih penyidik Polresta Denpasar mulai merespon untuk memeriksa korban penganiayaan pada hari Senin lusa. Di sisi lain oknum Imigrasi lewat pejabatnya Kasubid Intelkim Imigrasi Rahmat Gunawan Jumat kemarin “menggarap” korban untuk segera dideportasi sehingga tidak bisa di-BAP.

Memang laporan polisinya sudah Februari lalu, tapi baru kemarin terespon dengan surat panggilan ini. Cukup lama untuk pelakunya bisa hilangkan barang bukti dan lainnya. Tapi ya daripada diam di tempat mending tahapan penyelidikan menuju penyidikan bisa dipercepat. Ini kasus gampang banget karena penganiayaan dan korbannya juga ada visum dan sudah di opname di RS Bali Mandara.

Pertanyaannya, bagaimana jika Senin korban sudah harus pergi ke Australia, maka Penyidik tidak bisa melakukan pemberkasan dan buat BAP. Itulah dugaan strategi kong kali kong yang dilakukan oknum Imigrasi.
Seakan harus balapan polisi dengan petugas imigrasi. Yang satu bertugas proses hukum pidana korban yang melapor, sementara oknum Imigrasi berusaha secepatnya mengusir pelapor agar tidak bisa diperiksa polisi.

Jika itu terjadi, maka saran saya, oknum Imigrasi ditangkap saja dengan tuduhan Obstruction of Justice. Menghalang-halangi proses penegakan hukum. Apalagi sudah dijelaskan saat pemeriksaan dengan semua bukti tetapi tetap saja dengan angkuhnya mau mendeportasikan korban.

Saya juga sudah sampaikan ke Menteri Hukum dan HAM ke Bp Yasonna Laoly agar hal ini di atensi pusat. Beliau berjanji akan hubungi Kakanwil Kumham Bali dan menyelesaikan. Maka kita tunggu saja langkah nyatanya bagaimana dan seperti apa.

Apakah Imigrasi Bali akan memilih melindungi pelaku penganiayaan atau mendukung proses penegakan hukum yang sedang berproses di kepolisian?

Dan catatan saya, oknum-oknum yang sok kuasa sebaiknya pergi secepatnya dari Bali. Digaji uang rakyat tetapi hanya buat rusak Bali saja dengan kewenangannya.

Kisah pahit Kajati Bali Ade Tajudin yang sehari sebelum pindah mentersangkakan Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara dan akhirnya divonis bebas majelis hakim adalah contoh nyata perilaku buruk orang luar yang menjabat di Bali dengan motivasi yang tidak amanah dengan jabatannya. Dia naik jabatan dengan merusak Bali.

Sekarang muncul lagi di Imigrasi gaya-gaya begini. Kekuasaan mentang-mentang sangat berbahaya karena orang luar tahunya petugas di Bali.

Selalu gregetan lihat petugas begini bekerja di Bali.

Tanggapan Imigrasi 

Atas pernyataan Gede Pasek Suardika itu, awak media berupa mengkonfirmasinya.

Sementara itu pihak Plh Kadiv Keimigrasian Kanwil kemenkumham Mamur Saputra belum dapat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Mamur Saputra enggan memberikan penjelasan. Mamur yang lama menjabat Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali hanya menyarankan agar menghubungi Kasubid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Rahmad Gunawan.

“Silahkan tanyakan kepada pak Gunawan,” tulis Mamur menjawab pesan konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Sementara itu Kasubid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Rahmad Gunawan saat dikonfirmasi mengaku hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah pimpinan.

“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan, selebihnya silahkan konfirmasi ke Pak Plh Kadiv Keimigrasian,” katanya saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, GML melalui kuasa hukumnya Kadek Cita Ardana Yudi merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali. Sebagai korban yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan malah akan dideportasi.

“Sudah menjadi korban penganiayaan kok malah mau dideportasi dengan alasan yang menurut kami aneh, seharusnya kan pelakunya bukan klien kami yang jadi korban,” kata Kadek Cita Ardana Yudi, saat dihubungi Sudutpandang.id, Minggu (24/3/2024).

Laporan dugaan pidana penganiayaan dengan terlapor WN Australia berinisial WR itu teregister dengan Nomor: STPU/47/II/2024 /SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali pada 25 Februari 2024.

“Klien kami menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekan bisnisnya, orang Australia juga,” ungkapnya.(tim)

BACA JUGA  Kadiv Yankumham Kemenkumham Bali Hadiri Peluncuran Merek Kolektif