Hemmen
Bali, Hukum  

Kadiv Yankumham Berikan Penyuluhan Hukum di Desa Pemogan Denpasar 

Foto:Dok.Kemenkumham Bali

“Bantuan hukum yang diselenggarakan pemerintah melalui Kemenkumham ini diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu. Ini menandakan pemerintah melalui Kemenkumham hadir untuk masyarakat yang memiliki permasalahan hukum.”

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti, menjadi narasumber dalam acara penyuluhan hukum terkait bantuan hukum dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH-Peradi) Denpasar, pada Minggu (12/2/2023).

Turut hadir Ketua PBH Peradi Denpasar beserta pengurus, dan Kelian Banjar Mekar Jaya yang pada kesempatan ini diwakili oleh Ngr. Yogi Semara, sekaligus sebagai Tim Hukum dari PBH Peradi Denpasar serta Ibu Kelian Banjar Mekar Jaya.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari perwakilan Banjar Mekar Jaya, Yogi Semara.

Dalam sambutannya Yogi menyampaikan harapannya agar kegiatan penyuluhan tersebut dapat berjalan dengan interaktif.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Kadiv Yankumham dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali karena bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan ini. Semoga apa yang disampaikan bapak narasumber dapat memberikan pengetahuan tentang hukum bagi warga Desa Pemogan,” ucap Yogi.

Foto:Dok.Kemenkumham Bali

Sebagai narasumber, Kadiv Yankumham, Alexander Palti menyampaikan bahwa program bantuan hukum oleh pemerintah, diselenggarakan melalui Kemenkumham.

Menurutnya, pelaksanaan bantuan hukum ini dilakukan langsung oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi, salah satunya seperti PBH Peradi Denpasar.

“Bantuan hukum tersebut diberikan secara cuma-cuma atau gratis, dan hanya untuk masyarakat tidak mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun dokumen pengganti lainnya,” ujarnya.

“Bantuan hukum yang diselenggarakan pemerintah melalui Kemenkumham ini diberikan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu. Ini menandakan pemerintah melalui Kemenkumham hadir untuk masyarakat yang memiliki permasalahan hukum,” sambung Alexander.

Dalam kesempatan tersebut, Alexander juga menyampaikan pentingnya perlindungan suatu Kekayaan Intelektual (KI) khususnya merek bagi pelaku usaha yang ada di Desa Pemogan. Mengingat cukup banyak masyarakat di Desa Pemogan yang memiliki usaha, baik bidang kuliner maupun kerajinan.

“Bagi warga yang memiliki usaha, dapat mendaftarkan merek dan usahanya. Dengan telah terdaftarnya, maka merek dan usaha tersebut telah memiliki perlindungan dari segi hukum. Selain itu, merek yang telah terdaftar akan lebih dikenal oleh masyarakat sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomisnya,” terang Alexander.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan