Komite IV DPD RI Berharap Badan Penerimaan Negara Mampu Naikkan Rasio Pajak

Komite IV DPD RI berharap Badan Penerimaan Negara (BPN) fokus pada fungsi utamanya, yakni meningkatkan rasio penerimaan pajak secara signifikan dan berkelanjutan.
Wakil Ketua III Komite IV DPD RI Fernando Sinaga, saat kunker Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan Undang-Undang Bidang Perpajakan khususnya yang terkait dengan optimalisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat, Senin (10/6/2024). (Foto:DPD RI)

PADANG, SUDUTPANDANG.ID – Komite IV DPD RI berharap Badan Penerimaan Negara (BPN) fokus pada fungsi utamanya, yakni meningkatkan rasio penerimaan pajak secara signifikan dan berkelanjutan.

Harapan ini disampaikan terkait wacana pembentukan BPN yang digadang-gadang akan mampu menaikkan penerimaan negara terutama melalui pajak.

Kemenkumham Bali

“Ini sebenarnya isu lama, tetapi sebagai pimpinan Komite IV DPD RI saya mendukung rencana kebijakan Presiden Terpilih Pak Prabowo,” kata Fernando Sinaga, saat kunker di Padang Sumatera Barat, Senin (10/6/2024).

Pihaknya berharap tidak ada resitensi dan penolakan dari internal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara

“Apalagi rencana ini sudah masuk dalam rancangan awal RKP 2025,” ujar  Fernando.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Pejabat BPN Terkait Kasus Korupsi PT DPG

Fernando Sinaga mengatakan, pembentukan BPN harus fokus pada fungsi utamanya, yaitu meningkatkan rasio penerimaan pajak secara signifikan dan berkelanjutan.

“Kami berharap BPN ini nantinya matang dalam perencanaan sehingga penerimaan pajak terus naik signifikan dibanding sebelum ada BPN. Bahkan harus terus naik secara berkelanjutan, jangan sampai penerimaan pajak malah turun,” harap Senator Dapil Kalimantan Utara itu.

Fernando menambahkan, pemerintah tidak perlu ragu lagi untuk mempersiapkan terbentuknya BPN. Pasalnya, payung konstitusi sudah jelas, yaitu bersumber dari Pasal 23A UUD 1945.

“Pembentukan BPN yang salah satu fungsi utamanya adalah meningkatkan rasio penerimaan pajak merupakan amanat konstitusi untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Fernando.

Adapun agenda kunker Komite IV DPD RI ini dalam rangka pengawasan Undang-Undang Bidang Perpajakan khususnya yang terkait dengan optimalisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA  Menkes: Kasus COVID-19 di Indonesia Memuncak Dalam Waktu Dekat

Untuk diketahui, Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam kampanyenya mengatakan Ditjen Pajak akan dipisah dari Kemenkeu untuk membuat penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat sampai 23 persen.(PR/01)