Dandim Probolinggo dan AHY Berikan Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat Tanah Elektronik
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah elektronik (foto: Kodim0820/Probolinggo)

PROBOLINGGO, SUDUTPANDANG.ID –Komandan Kodim (Dandim) 0820/Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah elektronik bagi warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo sebagai langkah mendukung sektor pariwisata Gunung Bromo.

“Memberikan kepastian hukum kepada tanah yang dimiliki oleh warga, harapannya tidak ada masalah di kemudian hari sehingga memiliki nilai ekonomi semakin baik,” kata AHY saat penyerahan secara simbolis 30 sertifikat tanah elektronik kepada warga setempat.

Kemenkumham Bali

Ia juga mengumumkan bahwa 90 persen tanah di desa tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikasi tanah ini mencakup tanah tegal, pekarangan, dan kebun palawija yang subur di sekitar kaki Gunung Bromo. AHY menekankan bahwa kawasan Probolinggo, khususnya Bromo, merupakan area strategis dalam sektor pariwisata nasional.

BACA JUGA  SE Pj Bupati Aceh Barat Hentikan Kegiatan Saat Azan Didukung MPU

“Kami berharap desa ini semakin berkembang dari sisi pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti homestay, wisata jip, kuda off-road, serta dukungan UMKM. Ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo, Wida Rihardyan Adjie, menyebut bahwa proses sertifikasi tanah di Desa Ngadisari berjalan sesuai dengan kearifan lokal.

Peralihan tanah harus mendapat rekomendasi dari kepala desa dan tokoh adat setempat. Sehingga tanah warga terlindungi dari penyelewengan oleh investor yang berpotensi merugikan.

“Investor lokal tidak bisa sembarangan membeli tanah. Semua harus melalui prosedur, sehingga generasi penerus tetap dapat merasakan manfaat dari tanah tersebut,” ungkapnya.

Tokoh masyarakat setempat, Supoyo, menyampaikan bahwa program sertifikasi ini adalah kelanjutan dari program yang dimulai pada tahun 2014.

BACA JUGA  Kasus Korupsi KCA Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Siap Digelar

“Jika semua tanah telah tersertifikasi, Desa Ngadisari akan masuk kategori desa lengkap, di mana seluruh warganya memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” jelasnya.

Sementara Dandim 0820/Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong digitalisasi melalui sertifikat tanah elektronik hingga saat ini lebih dari 1 juta sertifikat elektronik telah diterbitkan di seluruh Indonesia.

“Langkah ini diharapkan dapat menertibkan administrasi pertanahan dan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat,” tuturnya.

Untuk diketahui penyerahan sertifikat secara door-to-door oleh AHY merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, khususnya di pedesaan, mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka.(ACZ/04)