Hemmen

Komite IV DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset Daerah di IPDN

Komite IV DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset Daerah di IPDN
Komite IV DPD RI menggelar Uji Sahih RUU Pengelolaan Aset Daerah di IPDN Jatinangor, Selasa (28/5/2024). Foto: Humas DPD RI

SUMEDANG, SUDUTPANDANG.ID – Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang (RUU) Pengelolaan Aset Daerah di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).

Hadi Prabowo, Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dalam sambutannya menyatakan bahwa UU yang mengatur aset daerah secara formal memang belum ada.

Kemenkumham Bali

“Masalah aset adalah masalah yang sangat penting dan masih sangat belum tertata secara maksimal, terkait urgensi RUU Pengelolaan Aset Daerah yang menjadi usul inisiatif dari DPD RI,” ujarnya.

Guru Besar IPDN ini berharap dalam pembahasan RUU ini tidak hanya memetakan aset daerah, tetapi juga mengukur angka penyusutan serta pengamanan dan pemanfaatannya.

Dalam implementasinya, ia mengusulkan agar RUU ini memerintahkan pemerintah daerah membentuk Badan Pengelola Aset Daerah yang terpisah dengan BPKAD yang eksis pada saat ini.

“Dengan demikian, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah tersebut, yang berubah dari eselon tiga ke eselon dua, dapat fokus mendayagunakan aset di daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Ketua Komite IV DPD RI, Amang Syafrudin, dalam sambutannya menyampaikan perhatian pihaknya terkait ketimpangan anggaran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang tercermin dari jumlah anggaran TKD hanya sekitar 25 persen dari total belanja di APBN. Implikasinya banyak aset yang dibangun oleh pusat, namun tidak dibutuhkan oleh daerah.

BACA JUGA  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi

“Oleh karena itu, salah satu tujuan maksud dan tujuan kegiatan uji sahih ini adalah mengidentifikasi dan mengantisipasi implikasi terhadap jangkauan arah pengaturan yang akan disusun dalam materi muatan RUU Pengelolaan Aset Daerah,” ujarnya.

Ketua Tim Ahli penyusunan RUU Pengelolaan Aset Daerah, Yuswandi Arsyad Tumenggung, memberikan pengantar yang dimulai dari latar belakang hadirnya RUU ini.

Satu di antara latar belakangnya adalah harmonisasi dan sinkronisasi regulasi dan kebijakan pengelolaan aset daerah dalam satu wadah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Terlebih, fakta empiris berdasarkan catatan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD menemukan sejumlah permasalahan mengenai aset.

“Salah satunya adalah penjualan/pertukaran/penghapusan aset daerah tidak sesuai ketentuan dan merugikan daerah,” terang Yuswandi.

Tim ahli juga telah menyusun sejumlah konsep dalam RUU ini, yakni konsep pengaturan, sanksi administratif, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana.

Guru Besar IPDN, Prof. Dr. Dadang Suwanda, menjelaskan, kelebihan dan kekurangan sistem pengelolaan aset daerah yang ada saat ini. Salah satu kekurangannya adalah belum adanya undang-undang yang mengatur secara komprehensif dan terintegrasi tentang pengelolaan aset daerah.

“Perlu segera diterbitkan UU tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk memperkuat landasan hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA  Kemenkes: Kasus COVID-19 Meningkat di 21 Provinsi

Di samping itu, ia turut juga memberikan berbagai usulan terhadap Konsep RUU dan Naskah Akademik Pengelolaan Aset Daerah, masukan Tentang Pasal-Pasal RUU Pengelolaan Aset Daerah, serta usulan substansi Naskah Akademik (NA) Pengelolaan Aset Daerah.

Kepala Lembaga Penelitian IPDN, Ihwan Sudrajat, berharap agar RUU ini aplikatif dan operasional di daerah. Secara lebih detail, Ihwan memaparkan bahwa harapannya RUU ini mampu mengisi kekosongan regulasi yang belum ter-cover dalam peraturan saat ini. Sehingga manajemen aset daerah dapat dilaksanakan lebih efektif atau perubahan dari administrative action menjadi managerial action.

Ihwan menegaskan, pengelolaan aset daerah yang dilakukan untuk sebesar-besarnya peningkatan kapasitas APBD.

“Artinya, regulasi ini mendukung otonomi daerah agar RUU ini dapat mencerminkan pemberian kewenangan kepada daerah yang lebih besar dalam membuat kebijakan tata kelola aset daerah, termasuk pembentukan asset management unit,” ujarnya.

Kepala UPTD Pengamanan dan Pemanfaatan Aset di BPKAD Pemprov Jawa Barat, Dicky Fajar Maulana, memaparkan sejumlah permasalahan yang dialami pihaknya. Antara lain persoalan penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.

Ia juga menjelaskan beberapa upaya Pemprov Jawa Barat dalam penyelesaian sengketa aset apabila aset tersebut ada penguasaan dari pihak lain atau bersengketa.

BACA JUGA  Minta Tapera Dikaji Ulang, Anggota DPD RI Tawarkan Beberapa Opsi

“Salah satu upayanya, musyawarah untuk mencapai penyelesaian atas barang milik daerah yang bermasalah dengan pihak lain pada tahap awal dilakukan oleh pengguna dan pada tahap selanjutnya oleh pembantu pengelola,” jelasnya.

Prof. Dr. H. Jimly Asshidiqie, anggota Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa semua masukan dari IPDN perlu diadopsi.

“Berbagai masukan menunjukkan sangat kompleksnya permasalahan aset daerah. IPDN diharapkan memberikan sumbangsih pikiran secara progresif bagi perbaikan pengelolaan aset daerah,” tutur Senator Dapil DKI Jakarta itu.

Amang Syafrudin mewakili seluruh anggota Komite IV DPD RI mengucapkan terima kasih atas kehadiran narasumber dalam kegiatan uji sahih di Kampus IPDN.

“Berbagai masukan yang kami terima sangat berarti bagi kami dalam penyempurnaan RUU Pengelolaan Aset Daerah“ pungkasnya.(PR/01)