JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), Edward S Ginting dan Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020-2021, berinisial DIA menginap di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjebloskan kedua tersangka dalam kasus korupsi transaksi pembelian gula.
“Kedua tersangka yakni ES dan DIA ditahan di Lapas dan Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, saat dikonfirmasi, Rabu (22/11)
Menurut Satrianto dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT. Agro Tani Nusantara periode 2020-2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571 miliar.
Terkait kasus yang menjerat para tersangka DIA, Safrianto menegaskan yang bersangkutan diketahui tidak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT. Tani Nusantara.
Adapun secara rinci Safrianto mengungkapkan tersangka ES ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat. Sementara tersangka DIA ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejari Jakarta Pusat menetapkan RA, HS dan HRJ sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT. KPBN.
Diduga PT. PTPN melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT. ATN sejak 2020 sampai 2021.
Akan tetapi dalam pelaksanaanya pembelian gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT. ATN kepada PT. KPBN.
Akibatnya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (05)